Bupati Siak Sebut Konflik di Tumang Sudah Berlangsung Lama

Bupati-siak-usai-jadi-saksi.jpg
Bupati Siak, Afni Zulkifli, berbicara kepada awak media usai menjadi saksi sidang kasus PT SSL di PN Pekanbaru, Kamis, 16 Oktober 2025. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus kerusuhan yang terjadi di areal PT Seraya Sumber Lestari (SSL), Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis, 16 Oktober 2025.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi ini menghadirkan Bupati Siak, Afni Zulkifli, sebagai saksi kunci. Di hadapan majelis hakim, Afni memberikan keterangan  bahwa konflik lahan antara masyarakat Desa Tumang dan PT SSL  telah terjadi jauh sebelum puncak kerusuhan pada 11 Juni 2025.

"Konflik ini bukan hanya cerita soal peristiwa 11 Juni, tetapi sudah panjang. Sejatinya, peraturan perhutanan sosial sudah memberikan ruang bagi penyelesaian yang lebih adil dan berkelanjutan," ujar Afni di hadapan majelis hakim.

Afni juga menyoroti tidak adanya komunikasi formal dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah terkait persoalan di lapangan. 

"Kami dari pemerintah kabupaten tidak pernah menerima surat tembusan atau pemberitahuan resmi dari PT SSL mengenai masalah dengan masyarakat. Padahal, itu penting untuk pencegahan konflik," jelasnya.

Menurut Afni, apabila mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perhutanan Sosial dijalankan secara konsisten, konflik besar seperti ini bisa dicegah.

"Sejatinya penyelesaian konflik sudah diatur dalam undang-undang perhutanan sosial. Jika hal itu dilakukan, tentu tidak akan ada permasalahan seperti saat ini," ungkapnya.

Afni menambahkan bahwa undang-undang tersebut sudah memberikan skema jelas mengenai pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat secara legal dan berkelanjutan.


Afni pun menyinggung laporan masyarakat yang sempat viral sebelum kerusuhan terjadi. Salah satu laporan menyebut adanya aktivitas pencabutan paksa tanaman sawit milik warga di malam hari oleh pihak perusahaan atau pihak yang belum jelas identitasnya.

"Saya hanya merespons laporan masyarakat. Mereka mengadu bahwa sawit mereka dicabut malam-malam. Untuk laporan dan buktinya secara detail, saya tidak tahu," ujar Afni.

Meski tak memegang bukti konkret, laporan tersebut turut menjadi perhatian Pemkab Siak dan memperkuat sinyal bahwa situasi di lapangan sedang memanas.

Usai memberikan keterangan, Bupati Afni berbicara kepada awak media di luar ruang sidang. Ia menegaskan, kehadirannya bukan semata-mata sebagai kewajiban hukum, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap masyarakatnya.

"Saya hadir karena menghormati majelis hakim, dan saya juga ingin melihat rakyat saya. Karena sejak kejadian itu, saya belum pernah bertemu langsung dengan mereka, para terdakwa," jelasnya.

Afni berharap, proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan, serta mampu menjadi pelajaran penting untuk ke depannya.

"Saya percaya, majelis hakim akan menilai dengan objektif. Yang penting, konflik ini bisa menjadi pelajaran agar ke depan, hubungan masyarakat dan perusahaan bisa diselesaikan dengan cara yang lebih bijak," pungkasnya.

Sebanyak 14 orang terdakwa dalam kasus ini menghadapi dakwaan yang cukup serius, mulai dari perusakan, pembakaran, penghasutan, hingga pencurian dengan pemberatan.

Hemat Tarigan dan Dadang Widodo didakwa melanggar Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama terhadap orang atau barang, jo Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut serta dan membantu tindak pidana.

Hendrik Fernanda Gea dan Aldi Slamet Gulo dijerat dengan Pasal 170 jo Pasal 363 KUHP, terkait pencurian dengan pemberatan dalam kondisi kekerasan massal. Maruasas Hutasoit menghadapi dakwaan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP, terkait kekerasan dan penganiayaan.

Lukman Sitorus dan Amri Saputra Sitorus didakwa atas Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, yang dikombinasikan dengan Pasal 170 dan 406, serta pasal turut serta lainnya.

Hiram Adupintar Gorat, Abdul Minan Putra, Sutrisno, dan Sonaji dijerat dengan Pasal 160 KUHP, terkait penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Sementara Sulistio didakwa atas Pasal 187 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, terkait dugaan peran dalam perencanaan dan pelaksanaan pembakaran.