RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap salah satu perusahaan PT Ciliandra di Provinsi Riau.
Modus pelaku diduga dilakukan dengan cara menyebarkan pemberitaan negatif melalui puluhan media online, kemudian meminta uang dalam jumlah besar untuk menghentikan pemberitaan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan, yang disebut sebagai PT Ciliandra merasa dirugikan akibat maraknya pemberitaan miring di setidaknya 24 media online, terkait tudingan korupsi dan pencemaran lingkungan.
Berita-berita tersebut menyasar reputasi perusahaan dan diduga dimotori oleh oknum yang mengaku sebagai Ketua Umum (Ketum) dari LSM Pemuda Tri Karya (PETIR), berinisial JS.
Wadir Reskrimum Polda Riau, AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan pada 2024 terjadi pemberitaan negatif hingga menimbulkan keresahan di kalangan manajemen perusahaan.
"Pihak perusahaan awalnya mencoba menempuh langkah normatif dengan menghubungi media-media yang memuat pemberitaan tersebut untuk menggunakan hak jawab. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil,” ujar AKBP Sunhot, Kamis, 16 Oktober 2025.
Setelah upaya hak jawab gagal, perusahaan berinisiatif menelusuri sumber utama dari berita tersebut. Penelusuran mengarah kepada seorang tokoh ormas PETIR, yang belakangan diketahui sebagai JS.
Melalui seorang senior yang dikenal kedua belah pihak, perusahaan akhirnya melakukan komunikasi dengan JS.
Dalam beberapa pertemuan, JS diduga menyampaikan bahwa dirinya akan terus memberitakan perusahaan secara negatif karena menganggap perusahaan telah merusak nama baiknya.
Namun, JS juga menyiratkan bahwa pemberitaan bisa dihentikan jika perusahaan bersedia membayar sejumlah uang.
"Awalnya pelaku meminta Rp5 miliar untuk menghentikan pemberitaan. Setelah negosiasi panjang, disepakati angka Rp1 miliar, dan uang muka sebesar Rp150 juta akan diserahkan dalam pertemuan yang direncanakan di Hotel Furaya di kawasan Jalan Jenderal Sudirman," jelas AKBP Sunhot.
Perusahaan merasa terdesak, lantas melaporkan kasus ini ke Polda Riau. Tim Resmob Polda Riau kemudian menyusun strategi untuk melakukan operasi penangkapan.
"Penyerahan uang semula akan dilakukan di sebuah kafe di Pekanbaru. Namun atas permintaan JS, lokasi dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Sudirman," lanjutnya.
Pada 14 Oktober 2025, pertemuan terjadi di hotel tersebut antara pihak perusahaan yang diwakili oleh seorang pejabat bernama RH dan JS.
Dalam pertemuan itu, uang muka sebesar Rp150 juta diserahkan. Tim Resmob yang telah mengikuti pergerakan mereka langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku di lokasi tersebut.
"JS langsung kami amankan bersama barang bukti uang tunai senilai Rp150 juta," tegasnya.
Keesokan harinya, pada 15 Oktober, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat aktivitas JS, yaitu sebuah rumah dan kantor operasional. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting.
"Kami menyita laptop, buku tabungan, dokumen-dokumen penting termasuk surat tanah. Saat ini, barang bukti tersebut sedang kami dalami untuk melihat kemungkinan adanya tindak pidana lainnya," tambah Sunhot.
Polisi menduga kasus ini tidak dilakukan oleh JS seorang diri. Ada kemungkinan keterlibatan pihak lain termasuk jaringan media online yang digunakan untuk menyebarkan pemberitaan negatif.
"Kasus ini masih kami dalami. Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk pihak media yang dengan sengaja memuat berita tanpa verifikasi dan tujuan tertentu," pungkasnya.
Pelaku dijerat dengan 368 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun penjara. Bunyi pasalnya, bagi orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang.

