Dari Jalur Darat hingga Bandara, Peredaran Narkoba Asal Malaysia Kian Menggila di Riau

Wakapolda-riau-ekspos-kasua-sabu.jpg
Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo (tengah), saat mengungkap peredaran narkoba di Riau. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Provinsi Riau menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Tak hanya dari darat dan laut, peredaran narkoba juga terjadi di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru.

Tim gabungan dari Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II bersama TNI dari Lanud RSN dan Polda Riau melakukan penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba antar provinsi. Dua orang wanita, LI (25) dan SDA (18), ditangkap bersama barang bukti 2.003 gram sabu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua IRT ini tergiur dengan upah Rp65 juta per orang, jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara.

Di Kepulauan Meranti, empat orang kurir narkoba jaringan internasional, inisial NA (24), YD (19), JP (20), dan TS (35), ditangkap tim gabungan Polres Meranti bersama barang bukti 30 kilogram sabu dan ribuan cartridge liquid lamborghini.

Pengungkapan 30 kg sabu ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba di Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau, Selasa, 30 September 2025.

"Saat tim melakukan penyelidikan, tim melihat 4 laki-laki berboncengan menggunakan 2 unit sepeda motor membawa tas melintas Desa Mengkopot," ujar Kapolres Kep Meranti, AKBP Aldi Alfa Faroqi,  Kamis, 9 Oktober 2025.

Setelah dibuntuti hingga ke Desa Bagan Melibur, tim kemudian melakukan pencegatan terhadap dua motor tersebut. Namun ke dua motor tersebut berbalik arah dan berusaha melarikan diri.

Saat diperjalanan, lanjut Kapolres, tim menemukan kendaraan salah satu pelaku terbalik di perjalanan dengan kondisi mesin masih hidup.

Dekat motor tersebut, ditemukan satu karung goni warna putih dan tas abu-abu diduga berisi paket narkoba disita polisi.

"Tim kemudian mengamankan barang bukti dan melakukan pengejaran terhadap ke empat pelaku hingga ke hutan," terang AKBP Aldi.


Ke empat pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut. Mereka mengakui menerima perintah dari seseorang untuk menjemput barang haram tersebut di Kepulauan Meranti.

Polda Riau juga menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar di Pelabuhan Roro Dumai. Dua orang kurir asal Sumatera Selatan (Sumsel), DE (32) dan LH (33) ditangkap Polda Riau di Pelabuhan Roro Dumai, Kota Dumai, Minggu, 12 Oktober 2025.

Keduanya ditangkap setelah melakukan penjemputan 30 kg narkoba di Kota Dumai menggunakan kendaraan roda empat.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus besar narkotika jenis sabu yang disembunyikan rapi di sejumlah bagian mobil. 

Bungkus-bungkus tersebut berlogo teh hijau kemasan yang kerap digunakan dalam penyelundupan sabu jaringan internasional.

Meski aparat penegak hukum kerap mengungkap kasus-kasus besar, para pelaku tampak tak jera. Bahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir telah mencapai lebih dari 41,8 kilogram sabu. Ini menunjukkan bahwa Riau masih menjadi jalur strategis sekaligus titik rawan peredaran narkoba di Indonesia.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, kembali mengingatkan para pelaku narkoba agar tidak mencoba-coba bermain di Riau.

"Kami tegaskan, siapa pun yang coba-coba mengedarkan narkoba di Provinsi Riau, akan kami tindak tegas tanpa kompromi. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Bumi Lancang Kuning," tegas Brigjen Andrianto, Selasa, 14 Oktober 2025.

Brigjen Andrianto menyesalkan bahwa meski pengungkapan demi pengungkapan terus dilakukan, para pelaku seolah tak pernah takut, bahkan semakin nekat dan berani.

"Setiap kali kami lakukan rilis, kami peringatkan keras. Tapi mereka terus saja datang. Ini bukan hanya kriminalitas, ini ancaman serius terhadap masa depan generasi muda kita," tegas jenderal bintang satu itu.

Dari hasil penyelidikan Polda Riau, sabu-sabu yang diamankan ini berasal dari Malaysia, dan masuk melalui jalur laut menuju Kepulauan Meranti, Bengkalis, hingga kadang melalui Pelabuhan Roro Dumai. 

Modus pengiriman yang digunakan pun beragam, namun seringkali melibatkan kurir dari luar daerah yang dijanjikan bayaran besar.

Polda Riau juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur oleh bujuk rayu sindikat narkoba yang menjanjikan imbalan besar. Hukuman berat dan jerat hukum menanti para pelaku.