RIAU ONLINE, INHU - Satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam milik Rajiman (41), seorang warga Desa Perkebunan Sungai Parit, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), raib digondol maling saat diparkir di samping rumah pada malam hari, Jumat, 10 Oktober 2025.
Korban mengaku memarkirkan sepeda motor miliknya di samping rumah sekitar pukul 23.30 WIB. Namun saat ia bangun keesokan harinya, sekitar pukul 05.00 WIB, motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
"Saya sangat kaget ketika melihat motor saya sudah tidak ada di tempat biasa. Padahal malamnya saya hanya memarkir tanpa mengunci stang, karena merasa lingkungan sekitar aman," ujar Rajiman, Senin, 13 Oktober 2024.
Rajiman bersama keluarganya sempat mencari di sekitar lingkungan rumah, namun motor tersebut tidak ditemukan. Akhirnya, ia melaporkan kejadian itu ke Polsek Pasir Penyu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pasir Penyu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Berbekal informasi dari masyarakat, polisi akhirnya memperoleh petunjuk terkait keberadaan sepeda motor yang hilang tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa ada sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama telah digadaikan oleh seseorang kepada warga setempat. Sepeda motor itu tidak memiliki plat nomor dan menimbulkan kecurigaan," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.
Tim opsnal Polsek Pasir Penyu lantas bergerak cepat, mengamankan seorang pria berinisial YCS alias Asep alias Yosef (25), warga Desa Sungai Parit, yang diduga kuat sebagai pelaku penadahan.
Dari tangan Yosef, petugas menyita satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hitam tanpa plat nomor.
"Setelah dilakukan interogasi awal, tersangka Yosef mengaku bahwa motor tersebut ia dapatkan dari seseorang yang saat ini sudah kami tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). Yosef kemudian menggadaikan motor itu kepada pihak lain," jelas Aiptu Misran.
Tak hanya kendaraan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa STNK asli sepeda motor atas nama Rajiman serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan laporan kehilangan yang masuk.
Atas perbuatannya, Yosef dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang berbunyi: Barang siapa yang membeli, menyewa, menukarkan, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan suatu barang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.
“Proses penyidikan terus kami lakukan. Kami juga sedang memburu pelaku utama pencurian motor ini yang identitasnya sudah kami kantongi," tambah Misran.
Misran menegaskan, pihak kepolisian tidak akan memberi ruang gerak bagi para pelaku tindak kriminal, terutama kejahatan jalanan seperti pencurian kendaraan bermotor.
"Kapolres Inhu telah menekankan kepada seluruh jajaran bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan. Setiap laporan warga akan segera kami tindak lanjuti," tegas Misran.
Polisi mengimbau warga agar lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan.
"Jangan pernah lengah, apalagi saat malam hari. Pastikan kendaraan dikunci stang atau digembok ganda, dan parkir di tempat yang aman serta mudah diawasi," pesan Aiptu Misran.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melapor ke pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami membutuhkan partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah dan menanggulangi tindak kejahatan. Kalau melihat yang mencurigakan, segera lapor. Kami siap turun tangan," pungkasnya.

