RIAU ONLINE, PEKANBARU - Alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan menciptakan beban fiskal baru, justru memberikan solusi buat negara.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Asosiasi Dosen PPPK Indonesia (ADAPI) Pusat, Dr (cand). Muammar Alkadafi, menanggapi pernyataan Ketua Komisi II DPR RI dari Partai NasDem, M Rifqinizamy Karsayuda, beberapa waktu lalu tentang alih status PPPK menjadi PNS tidak memiliki dasar hukum, menjadi beban keuangan, dan menghambat CPNS fresh graduate.
“Alih status PPPK menjadi PNS bukanlah beban, melainkan solusi strategis dan berkeadilan. Kebijakan ini menyatukan sistem ASN yang kini terbelah, meningkatkan efisiensi keuangan negara, memperkuat stabilitas birokrasi, serta menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan atas pengabdian aparatur negara,” jelasnya, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, saat ini gaji, tunjangan, dan fasilitas kepegawaian sepenuhnya dibiayai oleh APBN dan APBD, sama seperti PNS. Hanya status hukum dan hak karier yang membedakan. Artinya, alih status PPPK menjadi PNS tidak menciptakan beban fiskal baru, sebab anggaran untuk mereka sudah berjalan dan dibayarkan setiap bulan.
“Menolak alih status PPPK menjadi PNS dengan alasan beban keuangan negara dan ancaman terhadap CPNS fresh graduate tidak memiliki dasar yang kuat, baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun teori kebijakan public,” tegasnya
Lebih lanjut, Dosen Administrasi Negara UIN Suska Riau ini merinci, berdasarkan data resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, setiap tahun terdapat sekitar 150 ribu hingga 180 ribu PNS yang memasuki masa pensiun. Anggaran gaji mereka sudah dialokasikan dalam APBN, sehingga ketika mereka pensiun, formasi dan anggaran itu otomatis kosong dan tersedia kembali.
“Bahkan, jika dihitung bersama ASN yang meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan, total formasi kosong bisa mencapai lebih dari 200.000 posisi per tahun,” prediksinya
Dikatakan Muammar, kebijakan alih status ini juga sejalan dengan Teori Zero Growth Policy atau Replacement Ratio Theory dalam manajemen kepegawaian publik, yang menegaskan bahwa pertumbuhan ASN harus terkendali melalui prinsip “setiap satu keluar, satu masuk.” Dengan formasi yang secara alami terbuka setiap tahun akibat pensiun dan faktor lainnya, alih status PPPK ke PNS tetap berada dalam batas pertumbuhan nol (zero growth) tanpa menambah total ASN nasional.
Selain itu, alih status PPPK tidak menutup peluang CPNS fresh graduate. Dengan banyaknya pegawai yang pensiun tiap tahun, pemerintah tetap dapat mengatur komposisi formasi secara proporsional: sebagian untuk PPPK berpengalaman yang telah mengabdi, dan sebagian lainnya untuk CPNS baru sebagai regenerasi birokrasi. Kombinasi antara pengalaman dan inovasi akan memperkuat kualitas pelayanan publik nasional.

