RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah menyiapkan langkah penataan bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar kawasan Masjid Raya An-Nur, Jalan Hangtuah.
Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi masyarakat dan kesucian kawasan masjid sebagai pusat ibadah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Yuliarso, menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pengurus Masjid Raya An-Nur melalui Lurah Sumahilang guna mencari solusi terbaik bagi para pedagang.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pengurus masjid melalui lurah untuk memanfaatkan sebagian ruang di halaman Masjid Raya An-Nur. Lahan ini bisa digunakan sebagai tempat relokasi PKL yang sebelumnya berjualan di sekitar SMP Negeri 1, SMA Negeri 1, dan SMP Negeri 5 Pekanbaru,” ujar Yuliarso, Kamis 9 Oktober 2025.
Menurutnya, pengurus masjid saat ini masih membahas ketentuan yang akan diterapkan agar aktivitas PKL tetap selaras dengan nilai-nilai keislaman dan tidak mengganggu fungsi utama masjid.
“Ada tiga hal yang menjadi perhatian utama, yaitu kesopanan dan kepatuhan terhadap syariat Islam, kebersihan, serta keamanan. Nantinya hal ini akan kami formulasikan bersama pihak pedagang dan masyarakat sekitar, agar tercipta kolaborasi dalam menjaga kawasan tersebut,” jelasnya.
Selain itu, aktivitas perdagangan di area tersebut akan dibatasi waktu operasionalnya. Para pedagang hanya diperbolehkan berjualan mulai pukul 16.00 hingga 23.00 WIB, atau maksimal hingga pukul 24.00 WIB.
“Di luar jam itu, tidak ada kegiatan jual beli,” tegas Yuliarso.
Ia menambahkan, komunikasi antara pihak Pemko, pengurus masjid, dan pedagang telah berjalan dengan baik. Pemko ingin memastikan seluruh pihak memahami tanggung jawab masing-masing sebelum penataan ini diterapkan.
“Lurah Sumahilang sudah membuka ruang diskusi. Ini langkah positif agar kesepakatan bisa diformulasikan sejak awal. Kita ingin semua pihak bertanggung jawab terhadap kondisi yang akan dijalankan nanti,” pungkasnya.

