RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim gabungan dari Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II bersama TNI dari Lanud RSN dan Polda Riau melakukan penangkapan dan pengungkapan peredaran narkoba antar provinsi. Dua orang perempuan berinisial LI (25) dan SDA (18) ditangkap bersama barang bukti 2.003 gram sabu.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya tergiur upah Rp65 juta per orang jika berhasil mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Berdasarkan pengakuan LI dan SDA sendiri, mereka sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang," ujar Dir Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira, Kamis, 9 Oktober 2025.
Lanjut Kombes Putu Yudha, keduanya mengaku hanya sebagai kurir yang diminta seseorang untuk mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dengan imbalan sejumlah uang.
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap tiga pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, masing-masing AA (46) dan IS (42).
Keduanya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kayu Manis, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, yang dijadikan tempat pengemasan sabu sebelum dibawa ke luar daerah, Sabtu, 4 Oktober 2025.
"Dari lokasi pengembangan, disita tiga bungkus besar sabu dengan berat kotor sekitar tiga kilogram, alat pres, timbangan digital, serta beberapa unit telepon genggam," katanya.
Total barang bukti yang diamankan dari dua lokasi ini mencapai lima kilogram sabu. Para pelaku berperan sebagai pemilik, kurir, dan penyimpan narkotika.
Kombes Putu Yudha mengungkap satu di antara pelaku berinisial AA merupakan residivis kasus narkotika
“Kosan tersebut merupakan tempat pengemasan barang haram tersebut, sebelum nantinya diserahkan ke kurir," lanjutnya.
Kombes Putu menjelaskan, AA berperan sebagai pengendali yang memberi perintah kepada dua perempuan tersebut untuk membawa sabu menuju Kendari.
Sementara, LI dan SDA mengaku sudah tiga kali diminta AA mengantarkan narkoba ke Kendari dengan upah Rp65 juta per orang.
"Kami terus melakukan pengembangan. Menurut keterangan tersangka, masih ada barang haram lainnya yang berada di Kota Medan," tutup Kombes Putu.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

