Penertiban Bangunan Liar Jalan Bima Disiapkan untuk Perbaikan Jalan dan Drainase

Penertiban-Bangunan-Liar-Jalan-Bima-Disiapkan-untuk-Perbaikan-Jalan-dan-Drainase.jpg
Satpol PP bersama Dinas PUPR Kota Pekanbaru bongkar puluhan bangunan liar di Jalan Bima, Rabu 8 Oktober 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menertibkan puluhan bangunan liar yang berdiri di sepanjang Jalan Bima, Kecamatan Binawidya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru.

Bangunan-bangunan liar yang berdiri tepat di depan Rumah Sakit Prima itu dibongkar karena berada di daerah milik jalan (DMJ) dan menghambat proses perbaikan jalan atau overlay yang menjadi bagian dari program peningkatan infrastruktur Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak 46 bangunan yang mayoritas digunakan untuk aktivitas perdagangan dibongkar. Dua unit alat berat ekskavator dari Dinas PUPR turut dikerahkan guna mempercepat proses pembongkaran.


Plt Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Edward Riansyah menjelaskan setelah pembongkaran, pihaknya akan membangun drainase baru di sepanjang lokasi tersebut sebagai bagian dari perbaikan infrastruktur.

“Di sepanjang bekas bangunan liar ini akan dibuat drainase. Setelah itu, baru dilakukan overlay atau pelapisan ulang jalan,” ujar Edward.

Ia menambahkan, Jalan Bima termasuk dalam satu paket proyek perbaikan yang mencakup Jalan Rajawali, Jalan Sekuntum, dan tambahan di Jalan Delima sepanjang 160 meter.

“Panjang Jalan Bima sekitar 400 meter. Drainase menjadi prioritas utama karena selama ini menjadi hambatan utama,” terangnya.

Edward menyebutkan, pekerjaan drainase di lokasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua minggu, sedangkan overlay jalan ditargetkan selesai dalam 10 hari kerja.

“Mulai hari ini pekerjaan sudah dimulai. Kita targetkan dalam 10 hari ke depan perbaikan jalan bisa rampung,” pungkasnya.