Puluhan Honorer Terancam Dirumahkan, Sekdaprov Riau: Kebijakan Pusat

Sekdaprov-Riau-Syahrial-Abdi.jpg
Sekdaprov Riau, Syahrial Abdi (Media Center Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Puluhan honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terancam dirumahkan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi mengatakan hal ini merupakan kebijakan pusat.

"Ini sudah kita bahas di nasional. Prinsipnya adalah, yang kemarin ikut CPNS, maka secara otomatis mereka keluar dari database. Mereka ini sebelumnya sudah masuk database (untuk diangkat PPPK, red), tetapi karena mereka mengikuti CPNS, maka mereka keluar dari database itu," ujarnya, Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, kebijakan terkait pengangkatan honorer adalah mengikuti PPPK atau mengikuti CPNS. 

"Ini adalah kebijakan pemerintah pusat," jelasnya.

Meski demikian, ia menjelaskan Pemprov Riau akan menggelar pertemuan dengan perwakilan honorer untuk kemudian ditindaklanjuti dan dikoordinasikan kepada pemerintah pusat.


Puluhan honorer, sebelumnya menemui Komisi I DPRD Riau untuk menyampaikan aspirasi terkait nasib tenaga honorer, khususnya yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).

"Kita ingin mendorong DPRD Riau untuk mendorong gubernur segera memerintahkan BKD melakukan validasi dan verifikasi data honorer yang tidak memenuhi syarat. Itu penting dilakukan agar statusnya jelas," ujar Zali, salah seorang perwakilan honorer TMS dari Diskominfotik Riau.

Kedua, mereka mendesak gubernur melakukan komunikasi politik dengan Kementerian PAN-RB agar ada regulasi jelas terkait payung hukum bagi honorer yang TMS (tidak memenuhi syarat) itu.

Ketiga, mereka menolak adanya perumahan massal terhadap tenaga honorer TMS. Aspirasi ini juga merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 serta hasil rapat Komisi II DPR dengan Menteri Keuangan yang sama-sama menegaskan tidak boleh ada honorer yang dirumahkan.

"Kami memohon kepada pemerintah provinsi untuk tidak merumahkan tenaga honorer. Presiden sudah wanti-wanti dalam Inpres, begitu juga Bu Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR. Jadi seharusnya tidak boleh ada yang diberhentikan,” tegasnya.

Para honorer sendiri mengaku was-was, sebab Oktober disebut sebagai bulan terakhir mereka menerima gaji di OPD masing-masing.