RIAU ONLINE, PEKANBARU - Seorang narapidana di Lapas Sumatera Barat inisial R, mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Hal tersebut terungkap setelah dua kaki tangannya berinisial RM (25) dan AM (31) ditangkap Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau di gerbang Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar, Riau, Senin, 22 September 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap salah seorang tersangka kalau ada napi di Sumbar yang memerintah untuk mengantarkan sabu dari Pekanbaru menuju Sumbar.
"Hasil pemeriksaan terhadap salah seorang tersebut, terungkap kalau dirinya diperintahkan saudara R atau Napi di Lapas Sumbar untuk mengantarkan narkoba tersebut," ujar Kombes Putu Yudha, Minggu, 5 Oktober 2025.
Lanjut perwira berkumis tersebut, pelaku sudah dua kali melancarkan aksi pengiriman paket sabu ke Sumbar.
"Total sudah dua kali para pelaku mengirimkan paket sabu. Upah yang diberikan Rp5 juta, namun baru di dapat Rp3 juta, " jelas Yudha.
Sabu sebanyak 298 gram tersebut disimpan dalam tas kecil warna hitam dan disembunyikan dalam laci mobil.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, akan ada peredaran narkoba melewati tol, kemudian dilakukan penyergapan dan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan barang bukti tersebut."
"Kedua pelaku saat ini dibawa ke Mapolda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta menggali lebih dalam keterlibatan Napi di Lapas Sumbar," tutup Dir Resnarkoba Polda Riau.

