Dua Kurir Asal Sumbar Diamankan dari Penyelundupan Sabu dengan Modus Travel

Dua-Kurir-Asal-Sumbar-Diamankan-dari-Penyelundupan-Sabu-dengan-Modus-Travel.jpg
Barang bukti yang diamankan dari upaya penyelundupan sabu dengan modus travel Pekanbaru-Sumatera Barat. (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang hendak diselundupkan ke wilayah Sumatera Barat. Dua pria berinisial RM (25) dan AM (31) ikut ditangkap pada pengungkapan tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran sabu menggunakan kendaraan roda empat dari arah Pekanbaru menuju Sumatera Barat. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita langsung melakukan penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui sebuah mobil travel membawa sabu dan sedang melaju di Jalan Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga ke gerbang tol XIII Koto Kampar," ujar Dirresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Minggu, 5 Oktober 2025.

Sesampainya di lokasi, petugas berhasil memberhentikan mobil tersebut dan melakukan penggeledahan. Di dalam kendaraan yang ditumpangi RM, ditemukan sabu yang disimpan dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang diletakkan di dalam laci mobil.

"RM mengakui bahwa barang haram tersebut akan dikirimkan ke seseorang di Sumatera Barat, meski identitas penerima belum diketahui saat itu," lanjut Kombes Putu.


RM juga mengungkapkan bahwa dirinya dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Sumatera Barat, namun, hingga penangkapannya, ia baru menerima Rp3 juta.

"Ini bukan pertama kalinya RM mengantarkan sabu. Dari pengakuannya, ini sudah kali kedua ia menjadi kurir," jelas Kombes Putu.

Setelah penangkapan RM, polisi melakukan pengembangan kasus dengan mengizinkan RMN menghubungi seorang pria berinisial R yang diduga sebagai pengendali. R diketahui menyuruh AM untuk menjemput sabu yang dibawa RMN. Lokasi penjemputan ditentukan di pinggir Jalan Lintas Padang – Muko, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

"Saat AM tiba di lokasi yang disepakati, tim langsung melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Dari interogasi awal, AMCS mengaku hanya diperintahkan oleh R untuk menjemput paket sabu tersebut," tambah Kombes Putu.

Lebih mengejutkan, R diketahui merupakan seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Barat.

"R saat ini berada di salah satu Lapas di Sumbar. Ini menunjukkan bahwa pengendalian narkoba dari dalam penjara masih menjadi ancaman nyata yang harus ditangani secara serius," tegas Kombes Putu.

Kini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu jaringan lain yang terlibat, termasuk R dan kemungkinan pelaku lainnya yang berada di luar maupun dalam Lapas.