RIAU ONLINE, PEKANBARU – Belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tercatat mengajukan izin perceraian sepanjang tahun 2025.
Keputusan untuk berpisah ini dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari perselingkuhan hingga masalah ekonomi rumah tangga.
Data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru menunjukkan, sejak Januari hingga awal Oktober 2025, tercatat 14 pengajuan izin perceraian dari ASN.
Kepala BKPSDM melalui Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, Rian Juniawan, mengungkapkan sebagian besar pengajuan datang dari ASN perempuan.
“Ada berbagai faktor pemicu yang menyebabkan pengajuan izin cerai. Ada yang sudah sering cekcok hingga kasus perselingkuhan,” ujar Rian, Senin 6 Oktober 2025.
Menurutnya, beberapa ASN perempuan memutuskan bercerai karena mendapati suami memiliki wanita idaman lain (WIL). Meski telah dilakukan mediasi, banyak di antara mereka yang tetap bersikeras untuk berpisah.
“Kebanyakan ASN perempuan yang mengajukan izin cerai. Mereka tidak ingin lagi mempertahankan biduk rumah tangganya walaupun sudah menjalani proses mediasi,” jelasnya.
Rian menegaskan, BKPSDM tidak serta-merta menyetujui setiap pengajuan cerai yang masuk. Pihaknya melakukan pemeriksaan dan mediasi terlebih dahulu untuk memastikan keputusan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang.
"Kita mediasi dan lakukan pemeriksaan terlebih dahulu, sebab tidak serta merta menyetujui pengajuan cerai yang masuk,” tegasnya.
Dari 14 pengajuan izin perceraian yang diterima, sebanyak 12 di antaranya sudah dikabulkan, sementara dua lainnya masih dalam proses. Selain perselingkuhan, faktor ekonomi juga menjadi penyebab dominan dalam pengajuan perceraian ASN di lingkungan Pemko Pekanbaru.
“Rata-rata karena faktor ekonomi, lalu tidak ada kecocokan lagi, sehingga sering terjadi keributan antara suami istri,” pungkas Rian.

