RIAU ONLINE, SIAK – Warga Kampung Suka Mulya, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, menemukan dugaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Temuan tersebut memicu kemarahan warga dan desakan agar Penghulu Desa Suka Mulya, Aminur Setiadi, memaparkan secara terbuka seluruh penggunaan dana desa yang dinilai tidak transparan.
Dalam forum audiensi di aula kantor kampung, warga menuding sejumlah kegiatan pembangunan tidak sesuai dengan laporan yang tertera dalam SPJ.
Mereka menduga adanya penyimpangan anggaran, sebab beberapa proyek yang dilaporkan sudah selesai, ternyata tidak terealisasi di lapangan.
Perwakilan warga, M Nur Hopy, menyebutkan bahwa temuan itu menjadi bukti lemahnya transparansi pemerintah kampung.
“Kami menemukan beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan SPJ. Warga juga punya hak untuk tahu, karena dana kampung itu berasal dari uang rakyat,” ujarnya.
Salah satu dugaan kuat yang diungkap warga adalah kegiatan pengerasan jalan di RT 005 RW 002 tahun 2024. Dalam dokumen pertanggungjawaban, proyek itu dilaporkan sudah selesai, namun di lapangan pekerjaan belum tampak. Bahkan SPJ tersebut menggunakan foto pengerasan jalan tahun 2023.
Menanggapi hal itu, Penghulu Aminur Setiadi mengakui bahwa anggaran pembangunan jalan senilai Rp30 juta dipegang olehnya.
“Bendahara tidak berani memegang uang itu, jadi saya yang pegang sebagai Penghulu tentu saya bertanggung jawab,” katanya di hadapan warga.
Pengakuan tersebut juga dibenarkan bendahara kampung, yang menyebutkan bahwa SPJ pengerasan jalan tahun 2024 memang menggunakan dokumentasi kegiatan tahun sebelumnya.
Selain SPJ proyek jalan, warga juga menyoroti pencairan dana Karang Taruna dan Pemuda, yang selama lima tahun terakhir yang dianggap tidak jelas penggunaannya. Padahal, organisasi karang taruna di kampung tersebut belum memiliki struktur kepengurusan yang sah tapi bisa mencairkan dana tersebut.
“Selama lima tahun terakhir dan itu sudah cair, tapi tidak pernah diserahkan ke Karang Taruna untuk membuat kegiatan," ungkap M Nur Hopy.
"Kalau setiap tahun anggaran pemuda dan karang taruna Rp20 juta, berarti sudah sekitar Rp100 juta yang dicairkan oleh Penghulu,” imbuhnya.
Penghulu membenarkan bahwa dana tersebut masih berada dalam penguasaannya, dengan alasan belum ada SPJ dari pihak pemuda.
“Uang itu masih ada sama saya sekarang. Pemuda harus buat SPJ dulu kalau mau menggunakan anggaran itu, aturannya seperti itu,” jelasnya.
Terkait desakan warga untuk membuka rincian keuangan secara publik, Aminur menegaskan bahwa dirinya hanya menyampaikan laporan ke atasan, bukan kepada masyarakat.
“Pemerintah kampung punya aturan, data rinci hanya bisa kami buka ke pihak atasan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa sejauh ini belum ada pemeriksaan dari Inspektorat.
“Kalau nanti sudah diperiksa dan terbukti ada kesalahan, saya siap mengembalikan dana itu,” tambahnya.
Selain itu, warga juga menyoroti terkait anggaran Linmas, Irmas, PAK, ternak sapi dan beberapa item lainya yang diduga dikuasai oleh penghulu.

