RIAU ONLINE, PEKANBARU — DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna di Gedung Payung Sekaki, Selasa 30 September 2025 sore.
APBD-P 2025 ditetapkan sebesar Rp3,210 triliun. Rinciannya meliputi pendapatan daerah Rp3,182 triliun, belanja daerah Rp3,190 triliun, penerimaan pembiayaan Rp28,088 miliar, dan pengeluaran pembiayaan Rp20 miliar.
Jumlah tersebut mengalami pergeseran Rp1,325 miliar lebih kecil dibandingkan APBD murni 2025 yang sebelumnya berjumlah Rp3,211 triliun.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid bersama tiga wakil ketua, yaitu Tengku Azwendi Fajri, M Dikky Suryadi Khusaini, dan Andry Saputra.
Hadir pula Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho–Markarius Anwar, Pj Sekdako Zulhelmi Arifin, jajaran asisten, kepala OPD, camat, lurah, serta unsur Forkopimda.
Pengesahan APBD-P diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pekanbaru melalui juru bicara Firman dari Fraksi Nurani-Bangsa. Dalam laporannya, Banggar memberikan sejumlah catatan penting.
“Pertama, kami merekomendasikan agar pemerintah kota dalam menyusun rencana anggaran lebih realistis serta fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Firman.
Banggar juga meminta penetapan target penerimaan daerah, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD), dilakukan secara terukur dan akurat. Selain itu, kepala OPD didorong untuk meningkatkan kinerja dalam mendongkrak PAD.
“Jika ada kepala OPD yang tidak mampu menjalankan tugas dengan baik, perlu dilakukan evaluasi. Perencanaan pembangunan juga harus berpedoman pada RPJPD, RPJMD, dan RKPD agar terarah dan berkelanjutan,” tegas Firman.

