Oknum Guru SD di Inhu Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Diringkus Polisi

Oknum-guru-pengedar-sabu.jpg
Oknum guru di Inhu pengedar sabu bersama rekannya di Polres Inhu. (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan tertangkapnya seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), dalam kasus narkotika. 

Aditya Kurniawan (30) diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu bersama beberapa orang rekannya.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu, di Kecamatan Siberida, Minggu, 28 September 2025.

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai. 

Dari informasi itu, tim melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang, Elga Ferdianto alias Elga (24), dan Rio Abdulrahman alias Rio (25).


"Dari tangan keduanya, tim menyita sabu seberat 0,28 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya," jelasnya.

Dari hasil interogasi Elga dan Rio, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Aditya Kurniawan alias Adit (30), yang ternyata seorang oknum guru P3K di salah satu SD di Inhu. 

Polisi pun bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 22.00 WIB malam itu juga, tim berhasil menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Pangkalan Kasai dan menemukan Adit bersama rekannya Juwanto alias Wanto (34).

"Dari penggeledahan, ditemukan 14 bungkus sabu, 5 amplop putih, plastik pembungkus, serta dua unit handphone milik tersangka. Hasil pemeriksaan, Adit mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, sementara Wanto berperan sebagai orang yang menjemput sabu," terang Aiptu Misran.

Keempat tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Inhu. Hasil tes urine mereka juga menunjukkan positif menggunakan narkotika. 

"Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara," pungkasnya.