RIAU ONLINE, SIAK – Bupati Siak Afni Zulkifli mendesak Gubernur Riau untuk segera mengevaluasi izin pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Karina Persada Sejahtera, di Kampung Merempan, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau.
Desakan ini mencuat setelah aktivitas perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan dan memicu keluhan warga Kampung Merempan. Afni menyayangkan tindakan perusahaan yang mendirikan PKS tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar.
Menurutnya, sungai merupakan sumber utama kehidupan masyarakat Merempan, sehingga jika tercemar akan berdampak langsung pada kesehatan dan mata pencaharian warga.
“Akibat pembuatan kanal perusahaan, air sungai menjadi keruh. Warga kini terkena penyakit kulit dan sulit memperoleh ikan. Padahal, air sungai ini tumpuan utama warga untuk mandi, mencuci, dan mencari ikan,” jelas Afni, Jumat, 26 September 2025.
Bupati perempuan pertama di Kabupaten Siak itu menegaskan, Pemerintah Kabupaten Siak akan segera menindaklanjuti laporan warga agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut. Ia menekankan bahwa keberadaan investor memang penting, tetapi harus berjalan sesuai aturan tanpa merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Nanti akan langsung kita surati Pak Gubernur Riau untuk ditinjau ulang. Jangan diberikan izin PKS ini sampai semuanya selesai dan tidak berdampak buruk bagi warga,” tegas Afni.
Lebih lanjut, Afni menyampaikan bahwa Pemkab Siak pada prinsipnya mendukung setiap investor yang ingin membuka usaha di wilayahnya, termasuk pembangunan PKS. Namun, dukungan itu diberikan dengan catatan semua regulasi ditaati serta memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Penghulu Kampung Merempan, Sumarlan, mengatakan konsultasi publik sebelumnya sebenarnya sudah dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur perangkat desa.
“Menurut kami keterwakilan sudah ada semua. Di Desa ada BPD, Kepala Dusun, Bapekam, jadi sudah mewakili masyarakat. Jadi yang pertama kemarin menurut kami sudah cukup,” ujarnya, Kamis, 25 September 2025.
Namun, ia tidak menampik gejolak yang muncul belakangan menandakan adanya aspirasi warga yang belum tersalurkan.
“Kalau terjadi gejolak seperti ini di luar prediksi kami, harapan kami memang harus ada konsultasi publik lagi. Kalau Bupati menyarankan, itu tergantung perusahaan. Kami siap kapan saja,” jelasnya.
Sumarlan mengaku, pada pertemuan pertama antara perusahaan dengan pemerintah kampung, pihaknya hanya menerima informasi rencana investasi PKS. Menurutnya, urusan izin sepenuhnya menjadi kewenangan perusahaan.
“Kalau memang izinnya sudah mereka urus semua ya silakan. Lahan pun mereka beli sendiri. Desa tidak ada rekomendasi apa-apa terkait itu,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyoroti sisi lain dari rencana pendirian PKS. Sumarlan khawatir keberadaan pabrik justru bisa mengurangi pendapatan dari peron miliknya.
“Dengan adanya pabrik, masyarakat akan langsung menjual ke pabrik. Justru kami yang agak ragu, periuk nasi kami terganggu. Sekarang sudah terjadi gejolak, warga bilang tidak setuju dibuat PKS. Ya kita lakukan evaluasi saja sesuai arahan Bupati,” pungkasnya.

