DPRD Riau Kembali Panggil KTBM Terkait Kerusakan Jalan Provinsi

Anggota-DPRD-Provinsi-Riau-Zulhendri.jpg
Anggota DPRD Provinsi Riau, Zulhendri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Provinsi Riau akan kembali memanggil perusahaan perkebunan sawit Karya Tama Bina Mandiri (KTBM), terkait kerusakan di Jalan Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibul, yang merupakan jalan milik Provinsi Riau.

Anggota DPRD Provinsi Riau Zulhendri mengatakan, pemanggilan ini merupakan langkah persuasif yang masih diupayakan oleh DPRD Riau. 

Pihaknya ingin, perusahaan tersebut bertanggung jawab dan memperbaiki jalan rusak akibat aktivitas penggalian.

"Kita masih ingin mengambil langkah persuasif. Kita akan minta agar perusahaan memperbaiki jalan yang rusak, penggalian itu silahkan ditimbun kembali, karena banyak aduan masyarakat bahwa banyak kecelakaan terjadi akibat galian di area jalan tersebut," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, ada aktivitas penggalian yang memakan ruang milik jalan (Rumija) Lubuk Jambi-Simpang 4 Ibul oleh perusahaan lKTBM.

DPRD Riau juga sudah melakukan peninjauan dan mendapati ada beberapa galian yang sangat dekat dengan badan jalan. Bahkan ada tiang listrik yang sudah condong akibat galian KTBM tersebut.

Pihaknya juga sudah mengkonfirmasi kepada Dinas PUPR, dan menemukan bahwa izin utilitas yang dikantongi KTBM tidak ada. Kemudian kewenangan perusahaan itu adalah 7,5 meter dari tengah ke kiri dan ke kanan jalan.

"Artinya, badan jalan yang sudah ada ini, harusnya masih ada sisa 4 meter ke kiri dan ke kanan jalan. Akan tetapi karena digali, sehingga sisa Rumija ini ada yang longsor dan ada yang tinggal setengah meter, dan bahkan khusus di jalan tikungan, Rumijanya sudah masuk parit," jelasnya.

Berdasarkan temuan tersebut, DPRD Riau memanggil KTBM untuk hearing bersama beberapa waktu lalu. Namun panggilan itu belum mendapatkan tanggapan.