Warga Asal Bukittinggi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi di Inhu

Pengedar-sabu-di-INhu-.jpg
Warga asal Bukittinggi ditangkap Polsek Lirik, diduga edarkan sabu. (Dok. Polsek Lirik)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang warga asal Bukittinggi, Sumatera Barat, Rahmat Eka Putra (42) ditangkap Polsek Lirik, Polres Indragiri Hulu (Inhu) karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, Minggu, 21 September 2025.

Rahmat ditangkap di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Inhu, bersama barang bukti 20 paket sabu dengan total berat 3,02 gram yang disimpan di saku celana.

Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak mengatakan, selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, pipet, korek api, uang tunai Rp100 ribu, dan satu unit ponsel.

"Tersangka mengaku barang itu diperoleh dari seseorang bernama Giok yang saat ini masih DPO, untuk diedarkan kepada orang lain," ujar AKP Novris, Rabu, 24 September 2025.


Berdasarkan hasil tes urine, tersangka positif menggunakan methamphetamine. 

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Lirik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kita juga mengimbau kepada masyarakat jika ada laporan atau temuan tentang Penyalahgunaan narkotika untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.