RIAU ONLINE, INHU - Polres Inhu membongkar sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang terorganisir, lengkap dengan jaringan pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tak Tanggung-tanggung, 10 orang tersangka berhasil ditangkap. Dua di antaranya ditembak dan satu lainnya masih di bawah umur.
"Ini adalah sindikat besar dan sangat terorganisir. Mereka beraksi di berbagai wilayah, bahkan hingga ke luar provinsi," tegas Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Siregar, Rabu, 24 September 2025.
Fahrian menjelaskan mereka tidak hanya mencuri, tetapi juga memalsukan dokumen untuk membuat motor hasil curian seolah-olah legal.
Dari 10 orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, dua di antaranya Ari Suhendri alias Arya dan Fitra Ramadhan alias Fitra harus dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.
Selain itu, pelaku lainnya berinisial DS masih berusia 15 tahun dan berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Untuk pelaku DS akan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum anak," tegas Kapolres.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga membongkar jaringan pemalsuan STNK yang digunakan untuk melancarkan aksi penjualan motor hasil curian. Peran pelaku berbeda-beda, mulai dari pencetak STNK palsu hingga penadah.
Salah satunya adalah Mhd. Hanifah alias Mamad (36), warga Medan Tembung, Kota Medan, yang diketahui mencetak lebih dari 400 lembar STNK palsu. Ia ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara.
Sementara itu, Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34), warga Kampar, berperan menawarkan jasa pembuatan STNK palsu melalui WhatsApp. Ia ditangkap di Koto Kampar.
"STNK palsu dicetak di Medan dan Pekanbaru, kemudian didistribusikan melalui jaringan mereka. Ini sangat terstruktur," jelas Fahrian.
Dari hasil operasi ini, polisi mengamankan barang bukti 33 unit sepeda motor berbagai jenis hasil curian, handphone, STNK Palsu dan sejumlah uang tunai.
Mereka mencuri sepeda motor menggunakan kunci T yang telah dimodifikasi, kemudian dijual murah kepada penadah..
"Untuk menghindari kecurigaan, motor dilengkapi STNK palsu yang dicetak oleh rekanan mereka di Medan dan Pekanbaru," terang Kapolres.
Berikut identitas 10 tersangka:
1. Beni Putra Rembulan alias Putra alias Rudy (34) sebagai pemalsu STNK, ditangkap di Kampar, Riau.
2. Mhd. Hanifah alias Mamad (36) sebagai pencetak STNK palsu, ditangkap di Medan, Sumut.
3. Putra bin Dasimin (22) sebagai pelaku curanmor, ditangkap di Sekar Mawar, Inhu.
4. DS (15) sebagai pelaku curanmor, ditangkap di Pasir Penyu, Inhu.
5. Fitra Ramadhan alias Fitra (25) sebagai pelaku curanmor, ditangkap di Lirik dan Pasir Penyu.
6. Muhari (48), pelaku curanmor, ditangkap di Pasir Penyu.
7. Desky Ramadhan alias Desky (25) sebagai penadah motor, penghubung STNK palsu, ditangkap di Pekanbaru.
8. Rio Tri Putra alias Rio (29) sebagai penadah motor curian, ditangkap di Tembilahan, Inhil.
9. Ari Suhendri alias Arya (22) adalah tak curanmor, residivis, ditangkap di Labuhan Batu Selatan, Sumut.
10. Antoni (41) sebagai penadah motor curian, ditangkap di Air Tawar, Inhil.
Para tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, setelah dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.
Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
"Tidak ada ruang bagi pelaku kriminal di Indragiri Hulu. Kami akan terus hadir untuk menjaga rasa aman masyarakat," tutup AKBP Fahrian.

