RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kakak Muflihun, Nuraida didampingi kuasa hukumnya, Dede Ilham dan Muhammad Nurlatif, memenuhi panggilan penyidik Polda Riau.
Nuraida dipanggil penyidik Polda Riau terkait penyitaan aset rumah di Jalan Banda Aceh, Sakuntala dan apartemen di Batam tahun 2024 lalu.
Kuasa hukum Nuraida menjelaskan bahwa sebelum memberikan keterangan, kliennya telah menyampaikan sebuah surat pribadi yang ditujukan langsung kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan. Surat itu berisi bantahan atas identitas dirinya yang disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Klien kami dengan tegas membantah anggapan bahwa dirinya adalah seorang PNS. Dalam surat tersebut, klien kami menjelaskan bahwa dia adalah seorang ibu rumah tangga biasa yang tinggal di dekat rumah yang sebelumnya telah disita oleh pihak kepolisian," ujar Muhammad Nurlatif, Rabu, 24 September 2025.
Lebih lanjut, Nurlatif menegaskan bahwa dalam sidang praperadilan sebelumnya, Nuraida telah memberikan keterangan di bawah sumpah terkait status rumah yang menjadi objek sengketa. Ia menyebutkan bahwa rumah tersebut bukan miliknya.
"Klien kami telah memberikan keterangan secara sah dan resmi di hadapan hakim. Ia menyatakan bahwa rumah tersebut tidak berada dalam kepemilikannya," katanya.
"Maka wajar jika hari ini ia keberatan memberikan keterangan ulang. Namun demikian, kehadirannya hari ini juga menunjukkan bahwa ia menghormati institusi Polri dan tunduk pada proses hukum," tambahnya.
Sementara itu, Dede Ilham, juga menekankan bahwa pemeriksaan hari ini lebih bersifat klarifikasi seputar pengetahuan Nuraida mengenai transaksi jual beli rumah yang dimaksud. Dede menyebut bahwa kliennya hanya mengetahui sebagian kecil terkait proses tersebut.
"Klien kami bukan pihak yang melakukan jual beli. Dia hanya memberikan keterangan sebatas yang ia ketahui."
"Apalagi, ia juga sudah diperiksa sebelumnya sebagai saksi dalam sidang praperadilan yang dimenangkan oleh Muflihun di Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas Dede.
Dalam sidang praperadilan tersebut, hakim memutuskan bahwa penyitaan aset yang dilakukan oleh Polda Riau tidak sah secara hukum, sehingga aset berupa rumah di Jalan Sakuntala dan apartemen di Batam dikembalikan ke pihak Muflihun.
Dede juga mengingatkan bahwa proses penyidikan seharusnya tetap berada dalam koridor hukum yang objektif dan profesional. Ia menyoroti pentingnya penegakan hukum yang bebas dari emosi dan kepentingan tertentu.
"Kami berharap penyidikan ini dilakukan secara profesional, tidak dengan pendekatan emosional atau subjektif. Penegakan hukum akan berjalan baik jika dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bukan dalam kondisi marah atau kesal," pungkasnya.

