RIAU ONLINE, SIAK – Sejak dibentuk, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Siak rutin menggelar rapat. Pada Kamis, 4 September 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak kembali melaksanakan Rapat TIMPORA di Cafe Barembang, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.
Rapat TIMPORA merupakan agenda rutin yang bertujuan meningkatkan koordinasi, sinergi, dan pertukaran informasi antar instansi pemerintah dalam mengawasi orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, khususnya di Kecamatan Sungai Apit.
Ketua Pelaksana, Henri Riduan, yang juga menjabat Kepala Sub Seksi Penindakan Keimigrasian, menuturkan bahwa rapat TIMPORA bukan sekadar forum koordinasi, tetapi juga ajang silaturahmi antarperangkat desa, pemerintah daerah, TNI, dan Polri.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencegah potensi masalah keimigrasian, mulai dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pekerja migran ilegal, perkawinan semu, hingga isu pengungsi.
Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian, Heru Febrianto, hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya Kantor Imigrasi.
“TIMPORA tingkat kecamatan ini adalah garda terdepan sebagai ujung tombak pengawasan, karena masyarakat, perangkat desa, dan kecamatan, di wilayah tersebut lebih memahami kondisi riil di lapangan terkait keberadaan orang asing,” ujar Heru.
Sementara itu, Camat Sungai Apit, Tengku Mukhtasar, mengapresiasi kegiatan ini. Ia mendorong intensitas koordinasi dan komunikasi di antara seluruh anggota TIMPORA bisa lebih kuat.
Hasil rapat pun menyepakati rencana operasi gabungan dalam waktu dekat, yang melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Kantor Imigrasi.
Rapat TIMPORA ini dihadiri oleh 26 perwakilan dari berbagai instansi di Kecamatan Sungai Apit, termasuk Kantor Kecamatan, Koramil, Kepolisian Sektor, dan sejumlah perangkat desa.
Beberapa poin penting yang dihasilkan dari rapat ini adalah pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh.
Selain itu, disepakati pula bahwa akan diadakan operasi gabungan dalam waktu dekat sebagai implementasi nyata dalam rangka pengawasan orang asing di lapangan.
Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak, Kresna Aji Pranata, mewakili Kepala Kantor Doly Samuel Mulatua Tambunan, menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak.
“Kami berharap sinergi dan komunikasi yang intens antar anggota TIMPORA dapat terus terjalin untuk menjaga kedaulatan NKRI serta meningkatkan stabilitas keamanan di daerah dengan mengantisipasi pengaruh negatif dari keberadaan orang asing,” katanya.
Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

