Polda Riau Didesak Kembalikan Aset Muflihun yang Disita

Kuasa-Hukum-Muflihun-Ahmad-Yusuf4.jpg
Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang mengabulkan praperadilan terkait penyitaan aset yang diajukan Muflihun memasuki babak baru.

Hakim tunggal, Dedy, menyatakan bahwa penyitaan aset milik Muflihun berupa rumah di Pekanbaru serta apartemen di Batam, tidak sah secara hukum dan batal demi hukum.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Kuasa Hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, mendesak Polda Riau untuk segera mengembalikan aset kliennya yang telah disita.

"Kami ingin meminta kepolisian untuk segera mengembalikan aset berupa rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam, serta menghapus status sita terhadap aset tersebut," ujar Ahmad Yusuf, Kamis, 18 September 2025.

Ahmad Yusuf bahkan menyerukan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi hukum terhadap kliennya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat dan APH untuk menghentikan kriminalisasi hukum ini. Karena kalau tidak, maka tidak akan ada kepastian hukum atau keadilan," tegasnya.

Menurut Ahmad Yusuf, putusan hakim telah menjadi bukti bahwa proses penyitaan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Ahmad Yusuf merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni Pasal 38 Ayat 1 dan Pasal 39, serta prinsip due process of law yang dijamin konstitusi.

"Amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa penyitaan aset rumah di Pekanbaru dan apartemen di Batam tidak sah dan batal demi hukum. Ini membuktikan bahwa langkah penyidik sebelumnya cacat prosedur," terang.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang tengah diusut oleh Polda Riau.

"Klien kami tidak memiliki keterlibatan atau dugaan melakukan tindak pidana SPPD fiktif. Dari bukti-bukti yang kami ajukan, hakim menilai tidak ada kerugian negara dan tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh klien kami," tambahnya.

Kemenangan praperadilan ini menjadi momen emosional bagi keluarga Muflihun. Mereka merasa keadilan telah ditegakkan dan hukum masih berpihak pada kebenaran.

"Kami mohon doa dan dukungan dari seluruh pihak. Inilah bentuk keadilan yang nyata. Mari kita kawal bersama-sama dan hentikan kriminalisasi hukum ini," tegas Yusuf.

Dalam waktu dekat, pihak kuasa hukum akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menuntut pemulihan hak dan ganti rugi atas kerugian materil maupun immateril yang dialami Muflihun akibat penyitaan tersebut.

"Kami sangat menghormati institusi Polri, namun setiap tindakan hukum haruslah dilakukan sesuai prosedur."

"Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami yang telah dirugikan oleh tindakan penyitaan berdasarkan keterangan yang tidak benar," pungkasnya.