RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim RAGA Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.
Motor hasil curian tersebut ditemukan secara tidak terduga saat petugas melakukan razia balap liar dan knalpot brong di kawasan Jembatan Siak IV, Pekanbaru, pada 9 Agustus 2025 lalu.
Kegiatan razia itu dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio B. W. Wicaksana, dalam rangka menertibkan aksi balap liar yang kerap meresahkan warga, sekaligus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.
Dalam operasi yang dimulai sekitar pukul 03.00 WIB tersebut, petugas mengamankan sebuah sepeda motor Yamaha Aerox berwarna merah muda tanpa pelat nomor yang diketahui menggunakan knalpot brong.
Motor itu dikendarai oleh seorang pria muda yang langsung melarikan diri ketika diminta menunjukkan surat-surat kendaraan.
“Pengendara tersebut kabur saat diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat. Sepeda motornya ditinggalkan begitu saja dan langsung kami amankan sebagai barang bukti," ujar anggota tim RAGA, Brigadir Muhammad Rusdi, Rabu, 17 September 2025.
Motor tersebut kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru dan ditindaklanjuti sebagai pelanggaran lalu lintas.
Namun siapa sangka, beberapa minggu kemudian, kendaraan itu teridentifikasi sebagai barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan hilang di Kota Padang.
Kejutan terjadi pada 16 September 2025, saat seorang pria bernama Rangga Anggara (25), warga Padang, mendatangi Mapolresta Pekanbaru. Ia mengaku mendapatkan informasi dari seorang teman bahwa motor miliknya yang hilang beberapa bulan lalu kemungkinan berada di Pekanbaru.
"Saya sempat tidak percaya, tapi setelah mendapat kabar dari teman dan melihat ciri-ciri motor yang diamankan Polresta Pekanbaru, saya langsung ke sini. Dan ternyata benar, itu motor saya," ujar Rangga.
Rangga menjelaskan bahwa sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi BA 6144 LX tersebut hilang pada 7 Juli 2025, saat diparkir di depan sebuah barbershop di Jalan Parak Pinggang, Padang. Ia sempat melapor ke polisi, namun hingga berminggu-minggu belum ada titik terang.
Setelah melalui proses pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, serta verifikasi kepemilikan berdasarkan STNK dan laporan kehilangan, Satlantas Polresta Pekanbaru memastikan bahwa kendaraan tersebut benar milik Rangga.
Pihak kepolisian menduga pelaku pencurian mencoba menghilangkan jejak motor curian dengan melepas pelat nomor dan mengganti knalpot standar dengan knalpot brong. Modus ini kerap digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan agar tidak mudah dilacak.
"Ini jadi pelajaran penting bahwa kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas tidak hanya soal pelanggaran administratif, tapi bisa saja terindikasi tindak pidana. Dalam kasus ini, operasi penertiban balap liar justru membuka tabir kejahatan curanmor lintas provinsi," tegas AKP Satrio.
Ia juga menyebutkan bahwa Tim RAGA akan terus meningkatkan kegiatan razia dan patroli malam untuk menekan aksi kriminalitas dan pelanggaran lalu lintas, sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat Kota Pekanbaru.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi contoh nyata sinergi antara penegakan hukum lalu lintas dengan pengungkapan kasus kriminalitas.
Razia yang awalnya bertujuan menertibkan balap liar dan knalpot brong, justru mengungkap tindak pidana yang lebih besar.
"Kami harap masyarakat juga turut aktif melaporkan jika menemukan kendaraan mencurigakan atau kehilangan kendaraan. Semakin cepat informasi diterima, semakin besar peluang pengungkapan," pungkas AKP Satrio.

