RIAU ONLINE, ROHIL - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Asril Arief, akan segera menjalani sidang dugaan korupsi proyek SMPN 4 Panipahan, Rp4,3 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil telah melimpahkan perkara tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disidangkan.
Asril bersama satu tersangka lainnya, Sefrijon, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), diduga melakukan penyimpangan dalam proyek pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 4 Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Kasus ini mencuat sejak medio Mei 2025, ketika Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Andi Adikawira Putera, melalui Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, menyampaikan bahwa proses hukum kini telah memasuki tahap II.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti telah dilakukan pada Senin kemarin di Rutan Pekanbaru," ujar Yopentinu, Selasa, 16 September 2025.
Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dilaksanakan secara swakelola.
Di antaranya adalah penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai ketentuan, serta mutu bangunan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Kondisi ini tak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berdampak serius pada kualitas sarana pendidikan yang seharusnya dinikmati oleh pelajar di daerah pesisir tersebut.
"Proyek ini semestinya menjadi sarana pendidikan yang layak bagi anak-anak kita. Namun karena adanya niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan, negara malah dirugikan," tegas Misael Tambunan.
Berdasarkan audit, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp1.109.304.279,90.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU pada 8 September 2025. Kini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Insya Allah dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," tegas Yopen.
Keduanya akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan pidana yang dilakukan secara bersama-sama.
Jika terbukti bersalah, Asril dan Sefrijon terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah, disertai dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.

