Tokoh Adat Gema Mengadu ke LAMR, Minta Keadilan untuk 3 Warga Dituduh Merambah Hutan

Pertemuan-tokoh-adat-di-LAMR.jpg
Pertemuan tokoh adat di LAMR didampingi tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus, Senin, 15 September 2025. (Dok. LAMR)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menerima puluhan tokoh adat Luhak Ujung Bukit (Gema) Kampar Kiri, Kampar, Riau, Senin, 15 September 2025, pagi.

Kedatangan para tokoh adat ke LAMR meminta keadilan untuk tiga anak kemanakan mereka yang sempat ditahan atas tuduhan perambahan hutan lindung. Mereka mengklaim lahan yang dikelola ketiga warga tersebut merupakan milik turun-temurun.

Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H. Marjohan Yusuf, serta Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, menyambut kedatangan mereka.

Tokoh masyarakat Riau, Azlaini Agus, turut mendampingi warga menyampaikan bahwa kebakaran di Tanjung Belit pada 17 Juli 2025, yang berujung penahanan tiga warga yakni, M. Diah, Afrizal, dan Kidamri.

“Mereka dituduh merambah hutan, padahal yang mereka garap adalah lahan adat yang sudah turun-temurun dimiliki jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujar Azlaini.

Awalnya, kata Azlaini, hanya dua orang yang ditangkap, namun kemudian bertambah menjadi tiga orang.

Kini, ketiganya sudah berada di luar tahanan setelah mendapat penangguhan. Namun, kondisi psikologis salah satu dari mereka, M. Diah, agak terganggu selama lebih dari satu bulan di tahanan.


Azlaini menyebut tidak ada pengacara mendampingi M. Diah yang tidak bisa baca tulis, saat pemeriksaan (BAP).

"Sekarang kalau ditanya, lain yang dijawab,” ucap Azlaini dengan suara bergetar, sebelum akhirnya tertunduk dan menangis.

Ketimpangan dalam penetapan kawasan hutan lindung juga menjadi sorotan Azlaini. Pasalnya, di sisi lahan yang digarap tiga warga tersebut, terdapat 200 hektare kebun milik seorang pengusaha bernama Sutanto yang tidak dikategorikan sebagai hutan lindung.

“Kami berkebun hanya untuk mencari makan, bukan untuk menjadi kaya. Lahan yang kami kelola adalah lahan adat,” ungkap salah seorang warga yang hadir.

Datuk Seri Marjohan Yusuf menyatakan bahwa LAMR siap membela anak kemanakan yang diyakini tidak bersalah. Ia menekankan bahwa kawasan tersebut dikenal sebagai wilayah yang kental dengan penerapan adat dan konservasi.

“Di sana ada lubuk larangan, ada festival Subayang Rimbang Baling. Ini bukti masyarakat adat menjaga ekosistemnya,” ujarnya.

Sementara itu, Datuk Seri Taufik Ikram Jamil mengungkapkan akan menjalin komunikasi pribadi dengan Kapolda Riau dan akan menyusul surat resmi dari LAMR terkait kasus ini.

Menurut Datuk Seri Taufik, permasalahan tumpang tindih antara hutan adat dan hutan lindung memang kerap terjadi, karena minimnya sosialisasi dan tidak adanya penanda batas yang jelas.

Ke depan, ia berharap pemerintah lebih serius dalam menyelesaikan batas-batas kawasan adat dan kawasan negara.

"Agar masyarakat adat tidak lagi menjadi korban,” ungkapnya.