Transaksi Narkoba di Kebun Sawit, Warga Pasir Sialang Jaya Ditangkap Polisi

Pengedar-sabu-di-Inhu-1.jpg
Pelaku penyalahgunaan narkotika. (Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang pria asal Pasir Sialang Jaya, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Hendra Putra (42) dibekuk Polsek Pasir Penyu, Kamis, 11 September 2025.

Pria 41 tahun tersebut diduga terlibat transaksi narkotika jenis sabu di kebun sawit Desa Pasir Sialang Jaya, Inhu.

"Kita mendapat informasi dari masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah pondok kebun sawit," ujar Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Senin, 15 September 2025.

Mendapat informasi itu, Kanitreskrim Iptu Tobert Simanjuntak langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. 

Setelah dilakukan pengintaian, dilakukan penangkapan terhadap pelaku Een alias Jendral sekitar pukul 19.30 WIB.


"Dari tangan tersangka, tim mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12,79 gram. Dua bungkus plastik serta satu unit timbangan digital," jelas Misran.

Hasil tes urine terhadap tersangka juga menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba karena dinyatakan positif amphetamine.

Misran menjelaskan pengungkapan ini tidak hanya mengamankan barang bukti, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba yang bisa merusak generasi muda.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," tutup Misran.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.