Polisi Gerebek Pondok Sawit, 3 Pengedar Sabu di Inhu Ditangkap

Pengedar-Sabu-di-Pondok-sawit.jpg
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Dok Polsek LBJ)

RIAU ONLINE, INHU - Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ), menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rimpian, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Indragiri Hulu (Inhu) Riau.

Ketiga pelaku, yakni Candra (37), Apriadi (36), dan Ari Febri (29). Sedangkan satu orang lainnya, RT, diduga sebagai pemasok, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sebuah pondok kebun sawit yang terletak cukup terpencil di wilayah Desa Rimpian.

“Laporan dari masyarakat ini langsung ditindaklanjuti oleh tim opsnal Polsek LBJ. Saat dilakukan penyelidikan di lokasi, petugas mendapati dua pria yang sedang berada di dalam sebuah gubuk di kebun sawit," ujar Misran, Jumat, 12 September 2025.

Saat digeledah, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok dan kemasan makanan ringan.

Candra (37) dan Apriadi (36) lebih dulu ditangkap dengan barang bukti 0,56 gram sabu. Polisi juga menyita dua unit ponsel, sebungkus rokok, dan satu bungkus makanan ringan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.


Lanjut Misran, interogasi terhadap kedua pelaku membuka jalan bagi pengungkapan jaringan yang lebih luas. 

Berdasarkan pengakuan mereka, polisi melakukan pengembangan dan hanya berselang satu jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, kembali berhasil meringkus satu pelaku lainnya.

"Polisi kemudian bergerak menyisir area Jalan Poros Desa Rimpian. Di lokasi tersebut, tim mencurigai sebuah mobil truk Mitsubishi Canter yang dikendarai seorang pria," jelas Misran.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua paket sabu seberat total 0,38 gram yang disimpan di dalam pintu kendaraan.

Pria itu bernama Ari Febri. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan dua bungkus plastik kosong, satu unit ponsel, dan kendaraan truk yang digunakan oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ari mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial RR, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"RR masih dalam pengejaran dan akan segera kami tangkap. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh rantai jaringan ini terputus," tegas Misran.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Lubuk Batu Jaya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara.