RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Pemuda asal Rokan Hilir, Pramana (34) dibekuk Polsek Siberida Polres Indragiri Hulu terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Wisma Belinda, yang terletak di Jalan Lintas Timur, RT 002 RW 001, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kamis, 11 September 2025.
Lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba, berdasarkan laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan di area tersebut.
Kasi Humas Aiptu Misran, SH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurut Misran, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat oleh aparat kepolisian.
"Kami menerima laporan dari warga tentang adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkoba di sebuah wisma. Kapolsek Seberida Kompol Yudha Efiar, langsung memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan," ujar Misran, Jumat, 12 September 2025.
Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Adam Malik kemudian bergerak ke lokasi. Setelah melakukan pemantauan dan memastikan keberadaan target, aparat langsung menggerebek kamar tempat tersangka menginap.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa tersangka terlibat dalam peredaran sabu.
"Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok yang berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,80 gram. Selain itu, juga diamankan timbangan digital, plastik klip bening, kotak rokok, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp50 ribu" jelas Misran.
Barang bukti tersebut, menurut polisi, cukup kuat menunjukkan bahwa Pramana bukan sekadar pengguna, melainkan juga terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba.
"Tersangka tidak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tambahnya.
Saat ini, tersangka Pramana telah diamankan di Mapolsek Seberida guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang kepemilikan dan peredaran narkotika terancam 20 tahun penjara.
"Kami berkomitmen untuk terus menekan peredaran narkoba di wilayah ini. Tidak ada tempat bagi pengedar ataupun pengguna narkoba di Seberida." pungkasnya.

