RIAU ONLINE, PEKANBARU - Terpidana kasus korupsi pemotongan anggaran APBD dan APBD-P 2024 serta gratifikasi di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi mengajukan permohonan agar dirinya tetap ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Pekanbaru, Sialang Bungkuk.
Hal ini disampaikan setelah dirinya divonis bersalah oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Delta Tantama, Indra Pomi harus menjalani hukuman penjara selama 6 tahun setelah ketok palu di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu 10 September 2025.
“Yang Mulia, saya meminta agar menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk,” ucap Indra dengan suara terbata dan mata berkaca-kaca.
Namun, hakim menjelaskan permintaan itu berada di luar kewenangan majelis. “Itu Jaksa yang menentukan ya,” jawab Delta Tamtama.
Usai persidangan, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru ini menjelaskan dibalik alasannya ingin tetap menjalani masa hukuman di Rutan Kelas I Pekanbaru.
“Saya sudah enam bulan di sana, sudah bersosialisasi dan terjalin kebersamaan dengan teman-teman di sana. Mudah-mudahan dikabulkan,” katanya.
Terkait vonis hakim, Indra mengaku menghormati keputusan tersebut meski berharap hukuman yang dijatuhkan bisa seringan-ringannya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan jajaran ASN di Pemko Pekanbaru.
“Saya mohon maaf kepada adik-adik saya, ASN di Pemko Pekanbaru, karena hal ini saya tidak bisa menjadi contoh yang baik. Begitu juga keluarga saya yang turut menanggung derita atas kesalahan saya,” ucapnya dengan mata berair.

