Dua Bocah Adik Kakak Meninggal Di Bekas Galian C Ilegal Tenayan Raya

Dua-Bocah-Adik-Kakak-Meninggal-Di-Bekas-Galian-C-Ilegal-Tenayan-Raya.jpg
Lokasi bekal galian C ilegal yang menewaskan kakak beradi di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dua orang adik kakak bernama Martha (11) dan Jefri (8) dikonfirmasi meninggal dunia di tempat bekas galian C ilegal di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Senin, 8 September 2025.

Korban ditemukan mengapung di bekas galian bedeng batu bata dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan galian C ilegal ini sudah beroperasi cukup lama dan meminta pihak terkait untuk melakukan tindakan tegas.

"Ini galian C ilegal dan beroperasi cukup lama. Saya minta Kapolresta dan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk menindak tegas pengelola dan penambang galian C ini, usut Seadil-adilnya," tegas Irjen Herry Heryawan.


Jenderal bintang dua itu juga menyampaikan ucapan belasungkawa kepada keluarga korban atas insiden maut yang terjadi di Bekasi galian C ilegal itu.

"Saya sebagai Kapolda Riau mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya dua anak anak di sini, semoga diberikan kesabaran untuk orang yang ditinggikan terutama orangtua korban," tegasnya.

Saat ini, pihak kepolisian dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru tengah melakukan penyelidikan terkait tewasnya dua orang anak-anak di bedeng bekas galian C pembuatan batu bata tersebut.