RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan bakal melakukan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh izin Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi di Kota Bertuah.
Langkah ini dilakukan guna memastikan setiap pengelola menjalankan usahanya sesuai izin yang diterbitkan, serta mencegah aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar menyatakan Pemko komitmen menertibkan hiburan malam yang melanggar aturan. Pernyataan itu ia sampaikan menanggapi laporan warga ke Komisi I DPRD Pekanbaru terkait adanya aktivitas THM yang tidak sesuai ketentuan.
“Kita (Pemko dan DPRD) satu semangat, satu frekuensi sebenarnya. Kami di pemerintah kota tidak mentoleransi kegiatan yang berdampak menimbulkan kemaksiatan kepada masyarakat, termasuk tempat hiburan malam,” kata Markarius Anwar, Selasa 9 September 2025.
Ia menegaskan, Pemko Pekanbaru tidak akan segan memberikan sanksi tegas bagi pengelola THM yang kedapatan melanggar izin maupun aturan yang berlaku.
“Tentu kita akan tertibkan. Kita akan tinjau izin-izin mereka seperti apa,” tegasnya.
Markarius mengungkapkan, pihaknya telah memberikan instruksi langsung kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pekanbaru, Yuliarso, untuk melakukan peninjauan izin satu per satu.
“Kemarin sudah ditugaskan kepada Satpol untuk mengecek ini (izin hiburan malam) satu persatu, mungkin hari ini sudah jalan. Saat rapat koordinasi juga sudah saya sampaikan kepada Pak Yuliarso untuk segera melakukan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru dan manajemen Live House, Selasa 26 Agustus 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyoroti kelengkapan izin operasional Live House. Dari hasil pemeriksaan lapangan pada Desember 2024 dan Mei 2025, ditemukan masih ada dokumen perizinan yang belum terpenuhi, termasuk sertifikat standar bar dan kelab malam.
“Ya benar, rekomendasi kita adalah penutupan sementara. Semua pihak terkait, termasuk manajemen Live House, sudah menyetujui,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah, Kamis 28 Agustus 2025.

