RIAU ONLINE, ROHIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) resmi menyatakan berkas perkara dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek SMPN 4 Panipahan telah lengkap, baik secara formil maupun materiil.
Tahapan selanjutnya yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua pejabat yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah Asril Arief, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir, yang bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA), serta Sefrijon, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk delapan kegiatan yang terdiri dari enam proyek pembangunan dan dua proyek rehabilitasi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rohil pada Mei 2025. Sejak penetapan tersebut, Asril Arief dan Sefrijon telah ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru untuk mempercepat proses penyidikan.
Proyek yang menjadi objek dugaan korupsi ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan total anggaran mencapai Rp4.316.651.000.
Namun, penyidik menemukan adanya sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut yang dikerjakan secara swakelola.
Di antaranya, terjadi penggelembungan harga material, penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta mutu bangunan yang jauh dari spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Akibat penyimpangan itu, negara mengalami kerugian hingga lebih dari satu miliar rupiah
"Hasil perhitungan menunjukkan total kerugian negara sebesar Rp1.109.304.279,90," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Rohil, Misael Asarya Tambunan, Selasa, 9 September 2025.
Setelah melalui proses penyidikan intensif, Kejari Rohil menyatakan bahwa berkas kedua tersangka telah lengkap atau P-21, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap, baik dari sisi formil maupun materiil. Hal ini diputuskan setelah dilakukan penelitian secara menyeluruh oleh jaksa peneliti. Iya, sudah P-21," tambahnya.
Adapun Surat Ketetapan P-21 untuk tersangka Asril Arief tercatat dalam dokumen nomor ND-3736/L.4.20/Fd.2/09/2025, dan untuk Sefrijon dalam dokumen nomor ND-3737/L.4.20/Fd.2/09/2025, keduanya bertanggal 8 September 2025.
Dengan berkas yang telah dinyatakan lengkap, pihak kejaksaan kini tengah bersiap memasuki tahap II, yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti ke JPU untuk proses persidangan.
"Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan tim Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan jadwal pelimpahan. Dalam waktu dekat, tahap II akan segera dilaksanakan," lanjut Misael dengan tegas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah di persidangan, Asril Arief dan Sefrijon terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang bisa mencapai miliaran rupiah.
"Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan profesional. Tidak ada toleransi terhadap korupsi, apalagi jika itu menyangkut masa depan generasi muda," tutup Misael.

