Kemenhut Catat Kebakaran PT BMI Capai 151,435 Ha, BPBD Sebut Hanya 10 Ha

Kemenhut-Catat-Kebakaran-PT-BMI-Capai-151435-Ha-BPBD-Sebut-Hanya-10-Ha.jpg
Karhutla yang terjadi di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. (Hendra Dedafta/Riau Online)

RIAU ONLINE, SIAK – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI), Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, memicu sorotan tajam setelah muncul perbedaan signifikan dalam pelaporan luas area terdampak.

Kementerian Kehutanan melalui Manggala Agni mencatat kebakaran mencapai 151,435 hektare, menjadikannya sebagai kebakaran terbesar di wilayah konsesi perusahaan di Riau tahun 2025. Namun, catatan itu berbeda jauh dari laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Siak. 

Kepala Pelaksana BPBD Siak, Arif Hamidi, menyebutkan lahan terbakar di Kampung Pencing Bekulo dan Jambai Makmur hanya seluas 10 hektare. Rinciannya, 4 hektare di Pencing Bekulo dan 6 hektare di Jambai Makmur.

“Data itulah yang digunakan Pusdalops-PB BPBD Siak dalam laporan resmi,” kata Arif.

Sementara itu, Kepala Manggala Agni Daops Pekanbaru, Chaerul Parsaulian Ginting, menegaskan pihaknya memiliki perhitungan berbeda. 

“Ini penghitungan resmi Kementerian Kehutanan, 151,435 hektare. Kami turun langsung ke lokasi saat pemadaman,” ungkap Chaerul, Senin 8 September 2025.


Chaerul menjelaskan, api pertama kali terdeteksi dari patroli helikopter pada 17 Juli 2025. Awalnya pihak perusahaan berupaya memadamkan, namun cuaca ekstrem dan kondisi gambut kering membuat api tak terkendali. 

“Api bahkan sempat menimbulkan asap pekat yang menutupi ruas Tol Permai KM 59–61 pada 19 Juli 2025,” ujarnya.

Situasi itu memaksa Balai Manggala Agni menurunkan 14 personel sejak 20 Juli 2025. Pemadaman dilakukan selama enam hari penuh dengan strategi tiga tim kecil. Setelah api terkendali, tahap pendinginan diserahkan kepada PT BMI.

Perbedaan data luas terbakar inilah yang memicu tanda tanya besar. Apakah benar hanya 10 hektare sebagaimana laporan BPBD, atau lebih dari 151 hektare seperti hasil penghitungan resmi Kementerian Kehutanan? Pasalnya, luasan lahan terbakar sangat menentukan aspek penegakan hukum sekaligus tanggung jawab perusahaan.

Polres Siak sendiri sempat menyelidiki kasus ini. Enam orang telah diperiksa sebagai saksi, termasuk ahli perkebunan, BMKG, hingga penegakan hukum kehutanan. 

Namun hingga kini belum ada penetapan tersangka. Mantan Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Bayu Ramadhan Efendi, bahkan menyebut penyidik tinggal mencari pelaku pembakaran sebelum ia dimutasi.

Di sisi lain, Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra hingga kini memilih diam, membuat proses penyelidikan yang telah berjalan dua bulan terakhir belum jelas ujung pangkalnya.

Hingga 4 September 2025, Pusdalops BPBD Siak tetap mencatat Kecamatan Kandis sebagai wilayah dengan karhutla terluas, yakni 67,49 hektare. Namun, angka itu masih jauh lebih kecil dibanding klaim 151,435 hektare di konsesi PT BMI. Bahkan, total karhutla yang dirilis BPBD Siak sepanjang Januari–September 2025 hanya 100,9 hektare untuk seluruh kabupaten.