RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru resmi mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) dalam rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2024/2025, Senin 8 September 2025.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Isa Lahamid, bersama Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar. Dengan diketuknya palu sidang, Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru itu secara resmi dicabut dan tidak lagi dilanjutkan ke pembahasan Panitia Khusus (Pansus).
Ketua Pansus Ranperda LKK, Syafri Syarif, menuturkan dibalik alasan pencabutan Ranperda ini karena aturan tersebut bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, yakni Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.
“Ranperda LKK ini tidak bisa dilanjutkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujar Syafri Syarif usai rapat paripurna.
Politisi Golkar ini menjelaskan, keberadaan Ranperda ini awalnya diajukan untuk membenahi keberadaan RT, RW, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan, PKK, Karang Taruna, hingga Posyandu. Namun, menurut aturan, hal tersebut cukup diatur melalui peraturan kepala daerah, bukan dengan Perda.
“Ini cukup diatur dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah),” sambungnya.
Dengan pencabutan tersebut, Syafri meminta Pemko Pekanbaru segera menindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) agar roda organisasi masyarakat di tingkat kelurahan bisa segera berjalan normal.
“Kami minta Pemko untuk segera membuat Peraturan Wali Kota, karena saat ini RT dan RW sudah menunggu kapan pemilihan bisa diselenggarakan,” tegasnya.

