Eks Manajer D’Poin Terancam Hukuman Kasus Narkoba di THM

Usut-Dugaan-Korupsi-Dana-PI-Rp551-Miliar-di-PT-SPRH-Kejati-Riau-Periksa-6-Saksi.jpg
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah. (Dok. Kejati Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyidik Polda Riau telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait keterlibatan mantan Manajer D'Poin tentang penyalahgunaan narkoba di THM di Pekanbaru.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah kepada awak media.

"SPDP atas nama tersangka inisial ARH telah diterima tanggal 20 Juli kemarin. Sementara tersangka MJ dan H, diterima pada 24 Juli," ujar Zikrullah, Senin, 8 September 2025.

Dari tiga tersangka, berkas perkara Hendra yang lebih dulu dilimpahkan ke Kejaksaan. 

"Jaksa Peneliti tengah meneliti kelengkapan syarat formil dan materilnya. Waktunya 14 hari," tegas Zikrullah.


Kasus narkoba yang menyeret Hendra Ong menambah panjang daftar hitam praktik peredaran narkoba di tempat hiburan malam yang beroperasi di komplek The Peak. 

Sebelumnya pada 2021, lokasi yang saat itu bernama De Club juga disegel Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru setelah seorang karyawan kedapatan menjual ekstasi kepada petugas yang menyamar.

Meski sudah pernah ditutup, tempat hiburan itu kembali beroperasi dengan nama D’Poin, dan kembali tersandung kasus serupa.  Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai serius atau tidaknya pengawasan terhadap tempat hiburan yang berulang kali menjadi sarang narkoba.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, bahkan mengakui rencana ekstasi tersebut memang untuk diedarkan di D’Poin. 

"Rencananya begitu (diedarkan di D’Poin-red)," ujar Kombes Putu, Kamis, 4 September 2025 lalu.

Publik menilai, lemahnya kontrol dan minimnya langkah antisipasi dari pemerintah dan aparat membuat kasus narkoba terus berulang di lokasi yang sama. Jika sejak awal pengawasan dilakukan dengan ketat, bukan tidak mungkin D’Poin tidak kembali beroperasi dan menjadi pusat peredaran narkoba di Pekanbaru.

Kombes Putu sendiri menegaskan kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan merekomendasikan penutupan D’Poin untuk kedua kalinya. 

"Masih kita kembangkan," singkat Kombes Pol Putu.