RIAU ONLINE, PELALAWAN - Seorang pria berinisial S alias Cicap (26), warga Kecamatan Pangkalan Lesung, ditangkap Satreskrim Polres Pelalawan karena diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.
Penangkapan berlangsung pada Kamis malam, 4 September 2025, di kediaman pelaku, setelah sempat buron selama beberapa bulan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan dipimpin Ipda Marta Christina Marpaung.
Operasi ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang yang dimulai sejak laporan pertama kali masuk pada Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP I Gede Eka Yoga Pranata, mengungkapkan bahwa tindak pidana ini diduga terjadi pada bulan Mei 2025. Korban adalah seorang perempuan berinisial E, yang diketahui memiliki keterbatasan intelektual.
"Korban adalah seorang wanita dewasa penyandang disabilitas intelektual. Ia menjadi korban pencabulan oleh pelaku yang memanfaatkan kondisi korban," ujar AKP I Gede Eka, Sabtu, 6 September 2025.
Eka menuturkan, penangkapan terhadap Cicap oleh Unit PPA tersebut dilakukan tanpa perlawanan.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya di daerah Pangkalan Lesung pada Kamis malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ditangkap, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," lanjut Eka.
Dalam proses interogasi awal, S alias Cicap mengakui telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban. Keterangan ini semakin memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kepolisian selama penyelidikan berlangsung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban. Kami masih terus mendalami motif serta kronologi lengkap kejadian ini," terang AKP Eka.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan pihak terkait lainnya untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis.
Menurut keterangan polisi, laporan pertama terkait kasus ini masuk pada tanggal 4 Agustus 2024, lebih dari satu tahun sebelum pelaku berhasil diamankan.
Selama masa penyelidikan, tim Unit IV PPA bekerja sama dengan jajaran Polsek Pangkalan Lesung untuk melacak keberadaan pelaku yang sempat menghilang dari kediamannya.
"Setelah serangkaian penyelidikan, tim memperoleh informasi akurat bahwa pelaku kembali ke rumahnya. Informasi ini langsung kami tindak lanjuti, dan tim gabungan segera bergerak ke lokasi," jelas Ipda Marta Christina Marpaung.
Pelaku S alias Cicap kini terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau pasal tentang kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas.
"Ancaman hukuman untuk kejahatan semacam ini bisa mencapai 15 tahun penjara, bahkan lebih jika ditemukan adanya pemberatan," pungkasnya.

