RIAU ONLINE, PEKANBARU – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno-Hatta. Keputusan tersebut diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Pekanbaru dan manajemen Live House, Selasa 26 Agustus 2025.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menyoroti kelengkapan izin operasional Live House. Dari hasil pemeriksaan lapangan pada Desember 2024 dan Mei 2025, ditemukan masih ada dokumen perizinan yang belum terpenuhi, termasuk sertifikat standar bar dan kelab malam.
“Ya benar, rekomendasi kita adalah penutupan sementara. Semua pihak terkait, termasuk manajemen Live House, sudah menyetujui,” kata Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firmansyah, Kamis 28 Agustus 2025.
Politisi PKS itu menegaskan penutupan tersebut tidak bersifat permanen. Pihak manajemen Live House tetap bisa kembali mengoperasikan usahanya setelah seluruh persyaratan izin dipenuhi.
“Saat ini, Live House hanya tercatat rutin membayar pajak, tetapi belum memenuhi ketentuan izin. Maka keputusan yang diambil adalah penutupan sementara,” ujarnya.
Selain masalah izin, Komisi I juga menyoroti aspek pajak. Live House diketahui hanya dikenakan Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. Padahal, sesuai Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, tarif pajak yang berlaku untuk usaha hiburan malam seharusnya mencapai 45 persen.
Tak hanya itu, operasional Live House juga diduga melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, khususnya Pasal 4 huruf a dan b.
Rekomendasi penutupan ini ditandatangani seluruh anggota Komisi I DPRD Pekanbaru bersama perwakilan DPMPTSP, Satpol PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, kuasa hukum masyarakat, serta pihak manajemen Live House yang diwakili oleh Outlet Manager Widi Sudikdo dan SPv Suhardi Hamid.
Firmansyah menegaskan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum.
“Penertiban usaha hiburan malam harus berjalan sesuai aturan, sehingga ada kepastian hukum bagi pengusaha maupun masyarakat,” pungkasnya.

