Tak Terdaftar Kemenkop, Koperasi BDS Gandeng PT AA Panen Akasia Warga Dosan

Rapat-konflik-lahan-di-dprd-siak.jpg
Warga, Penghulu Dosan dan Camat Pusako, saat hearing konflik lahan di DPRD Kabupaten Siak. (HENDRA DEDAFTA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK – Fakta mengejutkan terungkap dalam konflik lahan di Kampung Dosan, Kecamatan Pusako, Kabupaten Siak. Koperasi Produksi Bumi Dosan Sejahtera (BDS) yang menggandeng PT AA untuk memanen akasia di atas lahan warga ternyata tidak terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM).

Bendahara Kelompok Tani Dobetame Dosan, Rizal Lubis, mengaku telah melakukan pengecekan langsung ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak. Hasilnya, koperasi BDS tidak terdaftar dalam sistem resmi.

“Di aplikasi ODS (Online Data Sistem) Kementerian Koperasi tidak ditemukan data atas nama Koperasi Bumi Dosan Sejahtera di Kampung Dosan, Pusako, Siak,” jelas Kepala Bidang Koperasi, Normah, kepada Rizal. Senin 25 Agustus 2025.

Normah menegaskan, koperasi yang sah pasti terdaftar di Dinas Koperasi Kabupaten dan di aplikasi ODS Kemenkop. 

“Semua koperasi yang sah pasti terdaftar, artinya koperasi tersebut tidak sah,” tegasnya.

Rizal Lubis menyebut sejak awal pihaknya sudah mencurigai koperasi BDS. Pasalnya, koperasi itu melakukan perjanjian kerja sama dengan PT AA tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan. Padahal, warga memiliki Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atau Surat Keterangan Tanah (SKT) sejak tahun 1995.


“Kami heran, tiba-tiba pada 2021 muncul surat perjanjian kerja sama PT AA dengan Koperasi BDS. Perjanjian inilah yang dijadikan dasar PT AA memanen akasia dan merusak tanaman di lahan warga,” ungkap Rizal.

Surat perjanjian kerja sama itu diterbitkan pada 13 Januari 2021. Dari pihak PT AA, ditandatangani Direktur Utama (Dirut) Didi Harsa Tanaja dan Direktur Edie Haris. 

Sementara dari Koperasi BDS, ditandatangani Ketua Muhammad Azhar dan Sekretaris Rafiadri, serta diketahui oleh Penghulu Dosan Zamri dan Camat Pusako Harland Winanda Mulya, dengan luas area 250,3 hektar. 

Konflik lahan antara warga Kampung Dosan dengan PT AA sebenarnya sudah terjadi sejak 2004 dan tak kunjung selesai. Namun, munculnya kerja sama baru ini membuat polemik semakin memanas.

Warga kemudian menyampaikan permasalahan ini dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Siak pada 19 Agustus lalu. Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Siak Laskar Jaya dan Ketua Komisi II Sujarwo.

“Kami meminta DPRD Siak mengusut tuntas konflik ini, termasuk legalitas Koperasi BDS yang diduga tidak sah. Jangan sampai warga jadi korban, sementara pihak lain seenaknya menguasai lahan,” desak Rizal.

Warga juga mendesak DPRD, Pemkab Siak, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan. Mereka khawatir persoalan ini bisa semakin meluas dan menyeret warga ke ranah hukum jika tidak segera diselesaikan.

"Setelah hearing, DPRD berjanji akan turun langsung ke lokasi konflik serta memeriksa berkas yang dimiliki warga, Koperasi BDS maupun PT AA. Warga pun menyatakan siap menunjukkan dokumen tersebut kepada DPRD," tutupnya.