RIAU ONLINE, PEKANBARU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, kembali memperpanjang program keringanan pajak kendaraan bermotor dalam rangka mendukung program Gubernur Riau.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Simpang Tiga, Indrayana mengatakan, tahap pertama program ini berlangsung sejak 19 April hingga 19 Agustus 2025. Melihat tingginya antusias masyarakat, program tersebut kembali diperpanjang mulai 20 Agustus hingga 15 Desember 2025.
“Antusias masyarakat, khususnya di Pekanbaru, cukup bagus. Di Samsat Simpang Tiga terjadi kenaikan 3-4 persen dari hari-hari biasanya. Karena itulah program ini diperpanjang hingga Desember,” ujar Indrayana, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, masyarakat kini semakin sadar untuk membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk yang pajaknya sudah lama menunggak. Dengan kebijakan ini, masyarakat yang menunggak pajak hingga lima atau sepuluh tahun cukup membayar pokok pajak dua tahun saja.
Selain itu, ada berbagai insentif lain yang diberikan, di antaranya:
• Diskon 10 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar selama tiga tahun berturut-turut.
• Potongan 50 persen untuk mutasi masuk dan keluar kendaraan.
• Keringanan pengurusan pajak kendaraan baru
Indrayana juga menekankan pentingnya sosialisasi yang dilakukan pihaknya melalui media sosial, selebaran, hingga grup WhatsApp, sehingga masyarakat lebih terinformasi mengenai manfaat program ini.
“Kami mengimbau masyarakat Pekanbaru, khususnya, agar memanfaatkan program ini dengan baik. Jangan tunggu sampai pajak mati bertahun-tahun. Cukup dua tahun pokoknya yang dibayarkan,” imbaunya.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga meningkatkan kesadaran serta kepatuhan wajib pajak di Riau.(ADV PEMPROV RIAU)

