Kuasa Hukum Minta Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi

Kuasa-Hukum-Minta-Eks-Pj-Wali-Kota-Pekanbaru-Dibebaskan-dari-Dakwaan-Korupsi.jpg
Pembacaan pledoi kasus dugaan korupsi dan gratifikasi mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa 26 Agustus 2025. (Herianto Wibowo/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU — Sidang kasus dugaan korupsi dan gratifikasi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa 26 Agustus 2025.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan oleh penasihat hukum terdakwa.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tantama dan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam pledoinya, tim penasihat hukum Risnandar menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut terdakwa 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp3,8 miliar tidak adil dan tidak sesuai fakta persidangan.

“Menurut kami, terdakwa sangat jelas tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama maupun kedua. Maka seharusnya JPU tidak perlu menuntut terdakwa dengan hukuman berat,” ujar kuasa hukum Risnandar di hadapan majelis hakim.

Penasihat hukum menegaskan, berdasarkan jalannya persidangan, tidak ada bukti yang sah dan meyakinkan bahwa Risnandar melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP maupun Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


“Perbuatan yang didakwakan tidak memenuhi unsur-unsur sebagaimana disebut dalam dakwaan pertama dan kedua. Oleh karena itu, kami berkesimpulan bahwa terdakwa Risnandar Mahiwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, penasihat hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan Risnandar dari seluruh dakwaan, memulihkan nama baik dan martabatnya, serta memerintahkan agar kliennya segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kota Pekanbaru.

“Kami juga meminta agar uang yang telah disita dikembalikan atau setidaknya diperjelas dari pihak mana uang tersebut disita. Jika majelis hakim berpendapat lain, kami berharap hukuman yang dijatuhkan seringan-ringannya,” tambahnya.

Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

Diberitakan sebelumnya,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru pada Selasa 12 Agustus 2025.

JPU menyatakan Risnandar terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama serta menerima gratifikasi.

“Menyatakan terdakwa Risnandar Mahiwa dengan pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.