RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Riau periode 2020-2021, Muflihun, resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap penyitaan sejumlah aset oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Permohonan tersebut telah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dengan nomor perkara 12/Pid.Pra/2025/PN Pbr, pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Muflihun selaku pemohon, dengan termohon adalah Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.
Sidang perdana diperkirakan digelar pada 3 September 2025, meski secara resmi pihak pemohon belum menerima pemberitahuan tertulis dari pengadilan.
Kuasa hukum Muflihun, Ahmad Yusuf, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil bukan untuk melawan institusi penegak hukum, melainkan demi menegakkan kepastian hukum dan hak asasi manusia kliennya.
"Kami menempuh jalur praperadilan ini bukan untuk menyerang atau melawan institusi hukum, tetapi untuk mencari keadilan dan kepastian hukum yang adil bagi klien kami, Muflihun,” ujar Ahmad Yusuf, Selasa, 26 Agustus 2025.
Ahmad Yusuf menegaskan bahwa setiap warga negara, termasuk Muflihun, memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan perlindungan hukum, serta diperlakukan secara adil sesuai prinsip praduga tak bersalah.
"Kami yakin hukum adalah panglima, dan setiap proses hukum harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Muflihun sebagai warga negara Indonesia berhak atas perlindungan hukum yang adil," tegasnya.
Lebih lanjut, Ahmad Yusuf juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan yang berujung pada penyitaan sejumlah aset milik Muflihun, termasuk rumah dan apartemen, yang kini menjadi objek gugatan praperadilan.
"Penyitaan terhadap aset milik klien kami dilakukan tanpa prosedur yang jelas. Ini yang sedang kami uji di praperadilan, apakah tindakan penyitaan tersebut sah secara hukum atau tidak," jelasnya.
Yusuf juga menyatakan adanya indikasi bahwa proses penyidikan yang berjalan saat ini sarat dengan nuansa politis. Hal itu, menurutnya, ditandai dengan penyebutan inisial dan stigma negatif yang berkembang di publik, yang diduga merupakan bagian dari skenario politik.
"Kami menduga ada konspirasi politik yang sengaja menciptakan stigma terhadap klien kami. Ini sangat merugikan, apalagi pada tahun 2024 lalu Muflihun telah menyatakan diri sebagai calon wali kota. Nama baik dan martabat beliau harus dipulihkan," tambahnya.
Ahmad Yusuf menjelaskan, pihaknya berharap hakim yang memeriksa perkara ini dapat melihat secara objektif dan mempertimbangkan seluruh bukti serta argumentasi hukum yang diajukan.
"Inti dari praperadilan ini adalah mencari keadilan. Jika memang ada kesalahan, mari buktikan secara hukum. Tapi jika tidak ada, maka jangan biarkan nama baik seseorang dihancurkan hanya karena dugaan atau kepentingan tertentu," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Riau.

