Dituntut 6 Tahun Penjara, Risnandar Mahiwa: Saya Tak Punya Niat Jahat

Risnandar-Mahiwa-di-PN.jpg
Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa. (Herianto Wibowo/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE,  PEKANBARU — Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa 12 Agustus 2025.

Jaksa menyebut, Risnandar terbukti melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman pokok, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar.

“Pada prinsipnya saya mengaku bersalah terhadap penerimaan pada saat saya menjabat. Namun, secara fakta, proses yang disangkakan oleh jaksa sesuai persidangan itu sudah dimulai sejak 2020,” ucap Risnandar seusai pembacaan nota pembelaan, Selasa 26 Agustus 2025.


Ia menegaskan tidak memiliki niat jahat dalam menerima uang tersebut, namun tetap menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Saya tidak punya niat jahat saat menjabat dalam mengambil uang, tapi saya mengakui menerima. Dari itu, saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Kota Pekanbaru terhadap perilaku saya,” katanya.

Risnandar juga menekankan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya pertimbangan hukuman kepada majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Saya akan bertanggung jawab terhadap langkah-langkah yang keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, fakta-fakta inilah yang kita berikan sehingga ada pertimbangan majelis hakim untuk memberikan hukuman sesuai dengan fakta yang ada,” ujarnya.