RIAU ONLINE, PEKANBARU - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau membekuk dua kurir jaringan internasional berinisial WS (32) dan AH (29) dengan barang bukti 44 kilogram sabu.
Keduanya ditangkap di persimpangan Jalan Kelapa Sawit–Jalan Harapan Raya, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Minggu, 17 Agustus 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil pemetaan dan pemantauan selama sepekan oleh tim yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita bersama Kanit Opsnal AKP Noki Loviko.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi lapangan yang ditindaklanjuti dengan pemetaan target menggunakan teknologi kepolisian," ujar Kombes Putu, Senin, 25 Agustus 2025.
Tim kemudian mengidentifikasi kendaraan pelaku, Honda Jazz biru metalik bernopol BM 1718 VS, yang diduga membawa narkotika.
Kombes Putu menyebut, mobil pelaku sempat melaju kencang mencoba melarikan diri. Namun, saat berhenti di persimpangan lampu merah, petugas langsung melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Sempat terjadi aksi tembakan oleh pihak kepolisian lantaran pelaku menolak keluar dari dalam mobil.
Dari penggeledahan, polisi menemukan dua tas hitam berisi 44 bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 44 kilogram yang diletakkan di kursi belakang mobil. Barang bukti bersama kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku mengaku dijanjikan Rp 10 juta per orang dan akan dibayarkan setelah barang haram tersebut sampai ke tujuan.
“Kedua tersangka berperan sebagai kurir. Saat ini kasus masih dikembangkan untuk mengungkap kemana barang ini akan dikirimkan dan jaringan besar di baliknya. Barang bukti juga sudah kita amankan dan sebagian akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan," tegas Kombes Putu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

