RIAU ONLINE, DUMAI - Setelah Polda Riau membongkar pengoplosan beras premium, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai juga mengungkap praktik curang pengoplosan beras yang dilakukan oleh seorang pelaku di Kota Dumai.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kegiatan ilegal di sebuah gudang yang terletak di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Pelaku bernama Yanti (40), warga setempat, diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Dumai setelah terbukti memperdagangkan beras tidak sesuai mutu sebagaimana yang tertera dalam label produk.
Modusnya, pelaku membuka karung beras bermerek ADI dan Happy Minang yang diduga beras kualitas medium lalu mencampurnya dan kemudian mengemas kembali ke dalam karung beras bermerek Happy Minang dengan label mencolok bertuliskan "Jaminan Mutu Kualitas Premium".
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi hak-hak konsumen dan menindak tegas segala bentuk praktik dagang yang merugikan masyarakat."
"Pelaku tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tapi juga melakukan kebohongan publik dengan menjual beras berkualitas sedang sebagai beras premium," ujar Kapolres Dumai, Selasa, 19 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 2 Agustus 2025, saat petugas menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di dekat GOR Badminton DBC.
Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin oleh Kanit Tipidter IPTU Gery Barloy Pangestu, menemukan aktivitas pengemasan ulang beras di lokasi tersebut.
Petugas menemukan pelaku tengah mencampur beras dari karung bermerek ADI dan Happy Minang, kemudian memasukkannya ke dalam karung kosong bermerek Happy Minang berlabel premium.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual beras tersebut ke berbagai warung di seputaran Kota Dumai dengan harga berkisar antara Rp14.000 hingga Rp14.500 per kilogram.
Pelaku kemudian diamankan di kediamannya pada Senin, 18 Agustus 2025 pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
Penangkapan dilakukan setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, serta hasil uji laboratorium yang menyatakan bahwa beras tersebut tidak memenuhi standar premium.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain, 5 karung berisi beras Happy Minang yang telah dijahit. 33 karung berisi beras Happy Minang yang belum dijahit dan 16 karung kosong merk ADI
Selanjutnya 28 karung kosong merk Happy Minang. 37 karung berisi beras siap edar dan Mesin jahit, timbangan manual, sekop beras, ayakan, pisau kater, dan 1 unit HP Realme C55
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur larangan memperdagangkan barang tidak sesuai dengan mutu yang dijanjikan dalam label atau keterangan.
Kapolres Dumai juga menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat Polres Dumai terhadap informasi masyarakat.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk berdagang secara jujur. Jika masyarakat menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran bahan pangan, segera laporkan. Polres Dumai akan menindak tegas," tegas AKBP Angga Febrian Herlambang.
Dari hasil pemeriksaan saksi ahli dari UPT Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Provinsi Riau, dinyatakan bahwa beras tersebut tidak memenuhi kriteria sebagai beras premium.
Selain itu, saksi ahli di bidang perlindungan konsumen menyatakan bahwa perbuatan pelaku memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Konsumen.

