RIAU ONLINE, PEKANBARU – Seorang advokat bernama Syahrul, resmi melaporkan akun TikTok dengan nama pengguna @mataxpost.com ke Polda Riau. Laporan tersebut dilayangkan lantaran akun tersebut diduga menyebarkan fitnah yang merugikan dirinya, dengan tuduhan tidak benar terkait status keanggotaannya sebagai pengacara.
Syahrul menegaskan, konten yang diunggah akun tersebut telah merusak nama baik dan mencemarkan reputasinya. Ia menyebut, dalam video yang beredar, dirinya dituding telah dipecat dari organisasi Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) serta profesinya sebagai pengacara.
“Dia ini akun media sosial. Saya pastikan apa yang dituduhkan terhadap diri saya adalah fitnah, bohong, dan tidak benar,” tegas Syahrul dalam keterangan persnya, Selasa, 19 Agustus 2025.
Lebih lanjut, Syahrul menegaskan ia masih aktif sebagai anggota Persadi (Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia) dan bukan organisasi lain sebagaimana disebutkan dalam unggahan akun TikTok tersebut.
Ia bahkan didampingi langsung Ketua Persadi Pekanbaru, Henry Gunawan, saat menyampaikan klarifikasi.
“Nama lengkap saya, alamat kantor, hingga foto saya ditampilkan tanpa sensor. Ini jelas pembunuhan karakter. Saya menduga ada kepentingan tertentu, bahkan gesekan politik di balik ini,” tambahnya.
Syahrul juga membantah tuduhan menerima uang puluhan juta rupiah dari pihak tertentu sebagaimana disampaikan akun tersebut.
Menurutnya, jika benar ada dugaan pelanggaran, seharusnya disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum, bukan disebarkan melalui media sosial.
Atas kejadian ini, Syahrul telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Cyber Polda Riau dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ia juga berencana melanjutkan laporan ke Reskrim terkait pencatutan nama dan organisasi.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti. Fitnah seperti ini bukan hanya merugikan pribadi saya, tapi juga merusak martabat profesi advokat,” tegasnya.

