RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Pekanbaru yang disebut-sebut mencapai 300 persen tengah menjadi sorotan publik.
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Victor Parulian, menegaskan kebijakan tersebut sebenarnya sudah diberlakukan sejak awal 2024, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar saat ini.
“Sudah sejak Januari 2024. Jauh sebelum pemerintahan (Wali Kota) saat ini. Perubahan Perda diajukan oleh Plt Wali Kota pada 2023, kemudian kami bahas di Panitia Khusus (Pansus) dan disetujui. Pada awal 2024, kalau tidak salah, sudah berlaku,” ungkap Victor, Kamis 14 Agustus 2025.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, selama hampir dua tahun penerapannya, kenaikan tarif PBB yang didasari perubahan Perda tersebut tidak menemui kendala berarti.
“Dari mulai berlaku awal 2024 aman saja. Kami minta pelaksanaannya benar-benar tepat sasaran. DPRD tentu mengawasi dengan maksimal, dan peruntukannya juga harus kembali ke masyarakat,” tegasnya.
Victor juga menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan positif Wali Kota Pekanbaru saat ini, seperti penurunan tarif parkir dan percepatan pembangunan.
“Kita berharap banyak pada Pemko Pekanbaru. Kalau kami lihat, Bapak Wali Kota sekarang ada arah positifnya. Parkir diturunkan, masyarakat senang. Kemudian pembangunan digesa. Kita dukung, dan tetap kita awasi,” pungkasnya.

