RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan wawancara di Mapolda Riau, Kamis, 14 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Okto dipanggil penyidik Polda Riau terkait laporan yang dilayangkan Jikalahari terhadap sejumlah perusahaan tentang dugaan tindak pidana lingkungan hidup berupa pencemaran udara dan terlampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kita mendapat undangan dari Penyidik Polda Riau untuk Berita acara wawancara sekitar pukul 10.00 WIB."
"Pemanggilan ini terkait laporan perusahaan yang kita laporkan awal bulan Agustus lalu terkait dugaan tindak pidana karhutla," ujar Okto kepada RIAU ONLINE, Kamis, 14 Agustus 2025.
Okto juga menjelaskan laporannya yang dilakukan awal Agustus langsung ditanggapi kurang dari dua pekan.
"Kurang dari dua Minggu, laporan kita mendapat tindak lanjut dari Polda Riau. Selain itu kita juga mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)," jelas Okto.
Pria berkacamata itu menegaskan kalau dirinya mendukung penuh langkah Ditreskrimsus Polda Riau menindaklanjuti kasus ini serta pertanggungjawaban dari perusahaan yang dilaporkan.
"Laporan ini adalah bentuk partisipasi publik mendukung penegakkan hukum oleh Polda Riau yang selaras dengan kebijakan green policing."
"Kami mendorong dan memberi dukungan penuh kepada Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yang sejak awal berjanji akan menindak pelaku Karhutla tanpa padang bulu, khususnya pelaku dari korporasi," pungkasnya.

