Kasus Bupati Pati, DPRD Riau: Kepala Daerah Hati-hati Terapkan Kenaikan Pajak

Ketua-Komisi-III-DPRD-Provinsi-Riau-Edi-Basri2.jpg
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri (Dok. DPRD Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri mengingatkan kepala daerah di Riau berhati-hati menerapkan kenaikan pajak. Sehingga gejolak masyarakat yang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, tidak kembali terjadi di Provinsi Riau.

Ia menjelaskan, kenaikan pajak, seperti Pajak Bumi Bangunan (PBB) harus dilakukan dengan kajian yang komprehensif. Dengan memperhatikan berbagai aspek, seperti kondisi ekonomi masyarakat, penerimaan daerah, dan sebagainya.

"Saya minta kepala daerah berhati-hati menerapkan kenaikan pajak. Saya sarankan lebih fokus memaksimalkan kerja petugas pajak dalam menggali potensi yang sudah ada, daripada menaikkan nilai pajak," ujarnya, Kamis 14 Agustus 2025.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendengar sejumlah kabupaten/kota di Riau sudah membuat kenaikan PBB P2. Salah satunya, PBB P2 Kota Pekanbaru yang sudah naik 200 persen di masa Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.


Menurutnya, kebijakan ini cukup membebani masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. 

Sementara itu, untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD), Edi meminta pemerintah daerah mempermudah proses perizinan bagi pelaku usaha.

"Kalau perizinan dibuat sederhana, pelaku usaha akan lebih memilih jalur resmi. Dari sana, potensi PAD bisa meningkat tanpa harus menaikkan pajak yang memberatkan," jelasnya.

Edi berharap, dengan strategi yang tepat, penerimaan daerah bisa terus meningkat tanpa harus mengorbankan daya beli dan kesejahteraan masyarakat.

"Belajarlah dari daerah lain. Jangan sampai kita mengulang kesalahan yang sama," pungkasnya.