RIAU ONLINE, PEKANBARU – Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, resmi berakhir pada Kamis 14 Agustus 2025.
Sesuai ketentuan, jabatan Pj Sekda hanya berlaku maksimal 6 bulan sejak pelantikan. Zulhelmi, yang akrab disapa Ami, mulai mengemban tugas ini pada 13 Februari 2025 lalu.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, memastikan pihaknya akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Sekda mulai hari ini.
“Pj Sekda hari ini habis masanya, maka nanti dijabat Plh. Hari ini saya tunjuk siapa nanti yang jadi Plh Sekda,” ujar Agung.
Agung menjelaskan, Pj Sekda definitif baru akan dilantik setelah Pemko Pekanbaru menerima rekomendasi resmi dari Gubernur Riau, Abdul Wahid.
“Pj Sekda nanti dilantik sampai keluar rekomendasi dari Gubri. Kalau ada rekomendasi dari Gubri baru kita lantik Pj. Kita tunggu siapa nanti hasil rekomendasi, hari ini ditunjuk Plh Sekda dulu,” tegasnya.

