2 Mantan Mahasiswa UIN Suska Sembunyikan Ganja di Kampus Terancam Hukuman Mati

BNNP-Riau-Ungkap-Peredaran-Ganja-di-UIN-Suska-2-Eks-Mahasiswa-Jadi-Tersangka.jpg
BNNP Riau mengungkap peredaran ganja kering di UIN Suska Riau. (Dok. BNNP Riau)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Dua mantan mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau berinisial RS dan S terancam hukuman mati setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyita 63 kilogram ganja kering. Keduanya diduga mengendalikan narkotika tersebut dari dalam area kampus.

Keduanya ditangkap Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 09.40 WIB, saat hendak mengirimkan 23 paket ganja melalui jasa ekspedisi di Jalan Garuda Sakti KM 1, Pekanbaru. Barang tersebut dibungkus lakban cokelat dan disamarkan di dalam kardus.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Riau, Kombes Pol C.P. Sinaga, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat dan pengintaian tim di lapangan. 

"Kami menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pengintaian dan koordinasi dengan pihak Indah Cargo, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta 23 paket ganja kering yang terbungkus lakban coklat," ujar Kombes Pol Sinaga, Rabu, 13 Agustus 2025.

Dari hasil interogasi, petugas memperoleh informasi bahwa ganja lainnya disembunyikan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) UIN Suska. Penyidik kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan dua kardus berisi 40 paket ganja tambahan di plafon gedung tersebut.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 63 paket dengan berat sekitar 63 kilogram. 


"RS mengaku mengendalikan peredaran ganja dari dalam kampus karena ia merasa area kampus adalah tempat yang aman dan tidak terpantau aparat," ujar Penyidik Madya, Kombes Pol Berliando.

Para pelaku memanfaatkan fasilitas kampus sebagai tempat penyimpanan sebelum ganja dikirim ke berbagai daerah, termasuk Tangerang Selatan, Palembang, Lampung, hingga Pulau Jawa.

RS mengaku telah tiga kali melakukan pengiriman ganja sejak Mei 2025 atas perintah dua rekannya, A dan M. Ganja kering tersebut dikirim dari Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, menggunakan mobil Daihatsu Terios warna hitam.

Sebanyak 70 bungkus ganja diterima RS pada 7 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 23 paket akan dikirim ke Tangerang Selatan, 40 paket ke Palembang, 4 paket diberikan kepada kurir sebagai upah, dan 3 paket dijual seharga Rp 1.500.000 per paket kepada rekannya.

Sementara S mengaku membantu RS dalam penyimpanan dan pengiriman ganja dengan imbalan Rp 2 juta.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.